Kemendagri dan ATR/BPN Sepakat Integrasikan Lahan Sawah ke Tata Ruang untuk Swasembada Pangan

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meneken Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur integrasi Lahan

Jul 08, 2026 - 00:18
0 1
Kemendagri dan ATR/BPN Sepakat Integrasikan Lahan Sawah ke Tata Ruang untuk Swasembada Pangan

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meneken Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden. Langkah tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara hibrida dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (19/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, kedua menteri juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Dua instrumen kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu pangan dan hunian, tanpa saling menegasikan.

Lahan Baku Sawah Jadi Acuan Perencanaan Wilayah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Lahan Baku Sawah (LBS). Tito menjelaskan, program swasembada pangan memerlukan kepastian lahan pertanian yang terlindungi di setiap daerah. “Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id.

Menurut Tito, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertanian yang tidak bisa dialihfungsikan sembarangan. Dengan demikian, alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman atau industri dapat ditekan secara signifikan. “Pemda tidak lagi kebingungan memetakan mana lahan yang wajib dipertahankan sebagai sawah abadi dan mana yang bisa dikembangkan untuk perumahan. Semua sudah terintegrasi dalam satu dokumen tata ruang yang seragam,” tambah Tito.

Sinergi dengan Program 3 Juta Rumah

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa SKB percepatan pembangunan 3 juta rumah tidak akan mengorbankan lahan pertanian. Sebaliknya, pemetaan yang ketat melalui sistem Kadaster Multiguna akan memastikan hunian dibangun di area yang memang diperuntukkan bagi permukiman. “Kami ingin mematahkan anggapan bahwa target rumah besar akan menggerus sawah. Justru dengan perencanaan terpadu, antara LP2B dan kawasan perumahan bisa bersinergi. Daerah yang semula tumpang tindih kini bisa segera ditata ulang,” ujar Nusron.

Rakor yang diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia itu juga membahas percepatan revisi RTRW yang masih belum menyertakan data LP2B. Para kepala daerah diminta segera menyiapkan peta lahan baku sawah di wilayah masing-masing paling lambat enam bulan pasca-SEB diterbitkan. “Kita tidak ingin ada lagi polemik sengketa lahan antara petani dan pengembang. Semua harus clear and clean,” tegas Nusron.

Target Swasembada Pangan Kian Realistis

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Aditya Pratama, menilai kesepakatan ini sebagai langkah progresif yang menggabungkan agenda ketahanan pangan dan penyediaan hunian. “Dulu sering terjadi perang data antara kementerian. Sekarang mereka duduk bersama dan menghasilkan pedoman yang sama. Ini mempercepat implementasi swasembada pangan karena daerah memiliki panduan baku,” katanya kepada Terdepan.id.

Namun Aditya mengingatkan bahwa keberhasilan integrasi ini sangat bergantung pada kualitas data lahan di tingkat kabupaten/kota. “Jika data dasar tidak akurat, justru akan memicu konflik baru. Perlu audit lahan oleh tim independen agar integrasi ke RTRW tidak sekadar formalitas,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya SEB ini, pemerintah pusat berharap seluruh pemda dapat segera menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam peraturan daerah dan pelaksana teknis. Kemendagri bersama ATR/BPN berkomitmen melakukan monitoring berkala untuk memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar terlindungi di tengah pesatnya laju urbanisasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User