Jakarta, Terdepan.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasion
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menggelar rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan, mekanisme PFII memungkinkan dana asing yang terhimpun untuk
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menggelar rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan, mekanisme PFII memungkinkan dana asing yang terhimpun untuk dikelola dan diarahkan ke berbagai sektor potensial di dalam negeri.
“Ini uang-uang (investor asing) itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ. Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia memberikan gambaran konkret bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat tampil sebagai etalase proyek unggulan. Melalui Danantara, pemerintah dapat menawarkan beragam proyek strategis dengan prospek imbal hasil menjanjikan yang bisa dipilih para investor yang bercokol di PFII.
Tidak hanya sektor riil, pemerintah juga membuka peluang penyerapan dana dari PFII ke pasar surat utang. Surat Utang Negara (SUN) menjadi salah satu instrumen yang akan dipasarkan untuk mendukung pembiayaan fiskal. Langkah ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menyediakan sumber pendanaan alternatif yang lebih stabil bagi pembangunan nasional.
Keberadaan PFII sendiri dinilai strategis karena memungkinkan Indonesia untuk menangkap limpahan likuiditas global dan mengonversinya menjadi investasi produktif. Dengan jembatan finansial ini, investor asing tidak perlu lagi menghadapi hambatan struktural yang kerap terjadi saat menanamkan modal langsung ke proyek dalam negeri, karena seluruh transaksi dan penawaran dapat terpusat dalam satu ekosistem.
Purbaya optimistis bahwa skema ini akan menjadi game-changer bagi iklim investasi Indonesia. “Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” tambahnya. Pengawasan terhadap aliran dana dan penentuan alokasi akan dijalankan oleh otoritas pusat finansial, memastikan seluruh perputaran modal berjalan sesuai dengan kepentingan ekonomi nasional.
Rencana strategis ini turut menegaskan posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang semakin matang, tidak hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga instrumen keuangan modern yang terintegrasi dengan pasar global melalui PFII.
Comments (0)