Jakarta — Komdigi Resmi Layangkan Teguran ke 22 PSE Tanpa Izin Operasi

Di tengah derasnya arus digitalisasi yang membanjiri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan sikap tegasnya terhadap tata kelol

Jul 09, 2026 - 11:11
0 0
Jakarta — Komdigi Resmi Layangkan Teguran ke 22 PSE Tanpa Izin Operasi

Di tengah derasnya arus digitalisasi yang membanjiri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan sikap tegasnya terhadap tata kelola ruang siber. Sebanyak 22 perusahaan teknologi dan digital global—yang beroperasi di Indonesia tanpa mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat—resmi mendapatkan surat teguran pertama. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya pemerintah memastikan bahwa setiap entitas yang memanfaatkan data dan transaksi warga Indonesia bermain sesuai aturan yang berlaku.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat sejatinya merupakan kewajiban mutlak sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini mewajibkan setiap pihak, baik lokal maupun asing, yang menyediakan layanan digital kepada pengguna di Indonesia untuk mencatatkan sistemnya ke dalam daftar resmi pemerintah. Namun, hingga tenggat waktu perpanjangan yang berakhir pada akhir tahun lalu, masih ada 22 nama besar yang belum memenuhi ketentuan. Kini, Komdigi tidak lagi menunggu; teguran resmi telah dikirim, dan jika diabaikan, sanksi mulai dari denda hingga pemblokiran akses menanti.

Mengapa Pendaftaran Ini Begitu Krusial?

Bagi banyak orang, pendaftaran PSE mungkin terdengar seperti birokrasi teknis yang membosankan. Namun di baliknya, ada misi perlindungan data pribadi dan kedaulatan digital yang sangat serius. Anggaplah seperti setiap restoran yang wajib memiliki izin higienitas agar pelanggan aman mengonsumsi makanannya. Pendaftaran PSE memastikan bahwa platform digital dapat diaudit, dimintai pertanggungjawaban saat terjadi kebocoran data, dan transparan mengenai bagaimana algoritma atau data pengguna dikelola. Tanpa daftar, pengguna Indonesia ibarat berjalan di lorong gelap tanpa lampu pengaman.

Siapa Saja yang Kini di Bawah Sorotan?

Dari 22 entitas yang terseret dalam gelombang teguran ini, dua nama langsung mencuri perhatian: Accor dan Qatar Airways. Keduanya adalah pemain global kelas kakap yang melayani jutaan konsumen Indonesia melalui pemesanan hotel dan penerbangan. Selain itu, sejumlah platform perjalanan online, aplikasi kesehatan berbasis cloud, dan penyedia layanan keuangan teknologi yang belum resmi mendaftar juga ikut terseret. Komdigi enggan merilis daftar lengkap untuk saat ini, namun memastikan bahwa teguran telah disampaikan secara proporsional—mulai dari raksasa korporasi hingga startup asing dengan basis pengguna signifikan di Tanah Air.

“Kami tidak pandang bulu. Jika namanya tercatat dan tidak ada itikad baik untuk segera mendaftar, kami akan naikkan status ke tahap sanksi administratif tanpa pandang ukuran perusahaan,” ujar juru bicara Komdigi, Diah Kurniasari, dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/2). “Ini bukan soal menakut-nakuti investor, tapi soal memberikan rasa aman yang setara bagi 270 juta pengguna internet Indonesia.”

Konsekuensi Nyata dan Tenggat Penyelamatan

Meskipun surat teguran terkesan sebagai peringatan lunak, dampaknya bisa sangat serius. Para PSE yang belum mendaftar diberi waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk melengkapi dokumen dan mencatatkan sistemnya melalui portal Online Single Submission (OSS). Jika batas waktu ini kembali kedaluwarsa, Komdigi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa denda administratif hingga pemblokiran akses terhadap layanan dari Indonesia. Artinya, situs web dan aplikasi milik perusahaan-perusahaan tersebut bisa lenyap dari jangkauan publik Indonesia—sebuah skenario yang akan sangat merugikan bisnis yang bergantung pada pasar Tanah Air.

Respons Industri: Campuran Antara Lega dan Waspada

Di kalangan asosiasi teknologi, teguran ini disambut sebagai langkah yang sudah lama dinantikan. Banyak pelaku industri lokal yang merasa bermain adil dengan mendaftar tepat waktu justru terbebani oleh persaingan tak setara dengan pemain asing yang menghindari kewajiban. Namun, ada juga nada waspada agar eksekusi pemblokiran tidak kontraproduktif jika menyasar layanan yang sudah menjadi infrastruktur penting bagi konsumen. Pemerintah berjanji akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, sambil terus memantau respons korporasi.

Yang jelas, peristiwa ini menandai era baru di mana kata “daftar atau diblokir” bukan lagi sekadar peringatan kosong. Bagi Accor dan Qatar Airways, serta 20 PSE lain yang kini dalam daftar pantauan, pilihan sudah sangat sempit: segera legal atau siap-siap kehilangan salah satu pasar digital paling dinamis di dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User