Jakarta — Dedi Mulyadi Akhiri Polemik: Nama Jawa Barat Tak Berubah
Ruang digital Jawa Barat bergetar. Linimasa media sosial dipenuhi spekulasi, meme, dan debat sengit tentang satu isu yang menyentuh akar identitas: akankah
Ruang digital Jawa Barat bergetar. Linimasa media sosial dipenuhi spekulasi, meme, dan debat sengit tentang satu isu yang menyentuh akar identitas: akankah “Jawa Barat” berganti nama menjadi “Provinsi Sunda”? Seperti algoritma rekomendasi yang tiba-tiba menyarankan konten kontroversial, wacana ini menyebar liar—membelah opini publik antara yang menganggapnya sebagai kebangkitan kultural dan yang melihatnya sebagai pengaburan sejarah. Namun, di tengah riuh rendah itu, dua simpul utama pemerintahan provinsi akhirnya mengeluarkan sinyal tegas. Sinyal itu berbunyi: no change.
Akar Spekulasi: Ketika Aspirasi Mengetuk Pintu DPRD
Semua bermula dari sebuah rapat kerja biasa di Komisi I DPRD Jawa Barat. Dalam rapat itu, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan aspirasi agar nama provinsi dikembalikan ke akar historisnya: Sunda. Bagi banyak pendukungnya, nama “Sunda” bukan sekadar label geografis, melainkan sebuah panggilan jiwa—ikatan emosional dengan peradaban yang membentang dari Banten hingga Cirebon. Namun, di era demokrasi yang terstruktur seperti arsitektur data, setiap masukan harus melalui serangkaian filter sebelum dianggap sebagai kebijakan. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dengan tenang meredam gejolak. Ia menegaskan bahwa DPRD hanyalah menjalankan fungsi konstitusionalnya: menyerap dan membahas aspirasi. “Menerima aspirasi bukan berarti menyetujui. Kami seperti middleware yang meneruskan data tanpa mengubah formatnya,” ujarnya, menggunakan analogi yang akrab di telinga generasi digital.“Rakyat Jawa Barat, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada usulan resmi, baik dari Gubernur Jawa Barat maupun dari DPRD Jawa Barat terkait hal ini.” — Ono Surono, Rabu (8/7/2026).Pernyataan itu menjadi titik terang. Aspirasi yang masuk ke sistem pemerintahan ibarat raw data: ia perlu diolah, diverifikasi, dan disahkan melalui proses legislasi yang setara dengan serangkaian pipeline ketat. Tanpa ada naskah akademik, draf peraturan daerah, atau surat resmi dari eksekutif, wacana itu hanya sebatas diskusi publik—bukan agenda kebijakan.
Comments (0)