Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi
Bogor, Terdepan.id – Sepak terjang seorang pria di Kabupaten Bogor yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti. Pria berinisial AN (34) diringkus oleh jajara
Bogor, Terdepan.id – Sepak terjang seorang pria di Kabupaten Bogor yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti. Pria berinisial AN (34) diringkus oleh jajaran Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Ciampea.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) ini mengejutkan warga sekitar, mengingat keseharian AN yang dikenal sebagai tukang fotokopi di lingkungan tersebut. Aktivitas pencabulan yang dilakukan di balik mesin-mesin fotokopi itu kini terbongkar, menyisakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA-PPO.
Penetapan Tersangka
Kepala Satres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan sepenuhnya dan kini berstatus sebagai tersangka. Penetapan status ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
“Orangnya sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi dan kemungkinan adanya korban lain. Tersangka AN kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak,”
tegas AKP Silfi kepada awak media kami, Kamis (25/6/2026).
Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Korban yang masih berusia remaja tersebut diduga kerap berkunjung ke tempat fotokopi milik tersangka, baik untuk keperluan pribadi maupun tugas sekolah. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh AN untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban yang mencurigai perubahan sikap dan perilaku anaknya. Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Dugaan Korban Lain
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa aksi serupa telah dilakukan AN kepada korban-korban lainnya. Mengingat profesi pelaku sebagai tukang fotokopi yang sering bersentuhan dengan anak-anak usia sekolah, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi atau kecurigaan serupa.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Comments (0)