Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak 13 Tahun Selama Enam Tahun, Paksa Tonton Film Porno Sebelum Beraksi
Serang, Terdepan.id – Aparat Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak perempuannya sendiri selama hampir enam tahun. Pelaku berinisia
Serang, Terdepan.id – Aparat Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak perempuannya sendiri selama hampir enam tahun. Pelaku berinisial MMQ (32) ditangkap setelah dilaporkan mencabuli korban yang saat ini berusia 13 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, aksi bejat tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, dalam keterangan persnya pada Sabtu (4/7/2026), mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang sangat licik. Sebelum menjalankan aksinya, MMQ kerap memaksa korban untuk menyaksikan tayangan film dewasa melalui ponsel pribadinya. Langkah itu diduga dilakukan untuk memuluskan niat jahatnya agar korban menurut saat dipaksa memenuhi hasrat seksualnya.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban menonton film porno melalui ponsel. Setelah itu, pelaku memaksa korban memenuhi hawa nafsunya dengan melakukan seks oral,” ujar Kombes Dian Setyawan kepada awak media.
Modus dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencabulan terjadi di kediaman mereka di wilayah Kota Serang, Banten. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diduga memanfaatkan situasi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Korban yang masih berusia remaja tidak berdaya menolak perintah ayah tirinya karena kerap mendapat ancaman. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam dan baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya setelah bertahun-tahun memendam ketakutan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel yang digunakan untuk menyimpan dan menayangkan konten dewasa, pakaian korban, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta dapat ditambah dengan pemberatan mengingat pelaku adalah orang tua tiri dan pencabulan dilakukan secara berulang dalam waktu yang lama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. “Kami mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif memberikan edukasi seksual sejak dini dan menanamkan keberanian kepada anak untuk berbicara jika mengalami hal yang tidak pantas. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pelaku kejahatan seksual kerap berasal dari orang terdekat,” tambah Dian Setyawan.
Terdepan.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar korban mendapat pendampingan psikologis yang layak serta keadilan yang seadil-adilnya di pengadilan.
Comments (0)