Dosen Unima Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi hingga Korban Bunuh Diri
Manado, Terdepan.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ma
Manado, Terdepan.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang juga merupakan anak didiknya sendiri. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti digital dari rangkaian penyidikan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswi berinisial EMM ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang diduga akibat bunuh diri. Keluarga korban melaporkan bahwa EMM sempat mengalami tekanan psikologis berat dan menyampaikan kepada orang terdekatnya bahwa ia menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh dosennya. Laporan keluarga inilah yang kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk membuka penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Status Tersangka Tanpa Penahanan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Komisaris Besar Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan bahwa DM telah menyandang status tersangka sejak beberapa hari lalu. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan sedang dalam perawatan medis.
“(Dosen DM) sudah tersangka. Namun, untuk saat ini kami belum menahan yang bersangkutan karena alasan kesehatan. Penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya sambil menyelesaikan pemberkasan perkara,” ujar Kombes Alamsyah kepada Terdepan.id, Sabtu (4/7/2026).
Alamsyah menegaskan bahwa langkah penyidikan tidak berhenti meskipun penahanan belum dilakukan. Tim penyidik terus memproses administrasi penyidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan dan berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang relevan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berisi komunikasi antara tersangka dan korban sebelum insiden tragis tersebut.
Respons Kampus dan Upaya Pencegahan
Pihak Universitas Negeri Manado dalam keterangan terpisah menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian EMM dan menyatakan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Rektorat, melalui juru bicara yang dihubungi media kami, menyebut bahwa kode etik internal telah diaktifkan dan DM akan menghadapi sidang etik terlepas dari proses pidananya. Kampus juga berkomitmen untuk memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Sementara itu, kasus ini kembali menyorot maraknya kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu perempuan dan anak mendesak agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka juga mendorong kampus-kampus lain untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara lebih serius.
Penyidik Polda Sulut memastikan akan menyampaikan perkembangan terkini secara berkala. Keluarga EMM berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga berujung pada hukuman setimpal yang bisa menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Comments (0)