Ayah Tiri di Pelalawan Ditangkap Usai Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 11 Tahun

PELALAWAN – Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, mengamankan seorang pria berinisial A (40) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kasus memilukan ini terungkap sete

Jul 06, 2026 - 13:44
0 0
Ayah Tiri di Pelalawan Ditangkap Usai Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 11 Tahun

PELALAWAN – Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, mengamankan seorang pria berinisial A (40) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah sang ibu, yang juga merupakan istri pelaku, melaporkan perubahan sikap mencurigakan pada putrinya. Laporan resmi dilayangkan langsung ke Polres Pelalawan pada 23 Juni 2026.

Ibunda Curigai Perubahan Sikap Korban

Kasus ini bermula ketika ibu korban menyadari putrinya yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menunjukkan gelagat yang tidak biasa. Setelah melakukan pendekatan dan membujuk sang anak, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban tanpa ragu langsung mendatangi Mapolres Pelalawan untuk membuat laporan resmi.

“Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, Jumat (26/6/2026).

Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id dari jajaran Satreskrim Polres Pelalawan, petugas segera melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk ibu korban dan pihak keluarga lainnya. Tidak butuh waktu lama, A berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat tersebut diduga telah terjadi dalam kurun waktu tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini dilakukan agar trauma yang dialami korban dapat segera tertangani secara profesional.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User