Awas Kaget! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Pakai BBM Pertalite

Kupang, NTT – Terdepan.id menerima informasi resmi bahwa kendaraan bermotor yang menunggak pajak di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) b

Jul 06, 2026 - 07:35
0 0
Awas Kaget! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Pakai BBM Pertalite

Kupang, NTT – Terdepan.id menerima informasi resmi bahwa kendaraan bermotor yang menunggak pajak di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, serta Pajak Alat Berat yang baru ditandatangani Gubernur Melkiades Laka Lena.

Pergub tersebut menegaskan bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT hanya dapat dilakukan oleh kendaraan yang status pajaknya aktif dan tidak sedang dalam masa tunggakan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini masih rendah.

Mekanisme Penolakan di SPBU

Berdasarkan data yang dihimpun Terdepan.id, Badan Pendapatan Daerah NTT mencatat tingkat kepatuhan pembayaran PKB baru mencapai sekitar 42 persen. Dengan aturan ini, petugas SPBU akan memeriksa status pajak kendaraan melalui sistem yang terintegrasi secara langsung dengan database perpajakan daerah. Kendaraan yang terdeteksi memiliki tunggakan akan langsung ditolak meskipun antrean kendaraan cukup panjang. Sosialisasi dan pelatihan kepada operator SPBU telah dilakukan sepanjang bulan Juli agar aturan bisa berjalan efektif mulai 1 Agustus 2025.

"Kami ingin subsidi BBM benar-benar tepat sasaran. Masyarakat yang taat membayar pajak layak mendapatkan haknya, sementara yang belum memenuhi kewajiban akan kita batasi aksesnya. Ini bukan hukuman, tetapi alat untuk mendorong kepatuhan dan keadilan," kata Gubernur Melkiades kepada Terdepan.id, Selasa (8/7).

Dampak dan Kesiapan Infrastruktur

Jumlah tunggakan PKB di NTT diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 miliar dari sekitar 80 ribu kendaraan yang datanya sudah masuk dalam sistem peringatan. Pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga angkutan umum dan kendaraan dinas yang belum melunasi pajaknya. Terdepan.id memantau bahwa sejumlah aplikasi Samsat Digital telah diperbaharui dengan fitur notifikasi jelang batas waktu 1 Agustus, sehingga pemilik kendaraan bisa langsung mengecek dan membayar tunggakan secara daring.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sebagai pengelola distribusi BBM di wilayah NTT menyatakan dukungan penuh dan telah memerintahkan seluruh SPBU untuk mematuhi aturan tersebut. "Kami bertanggung jawab memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai regulasi. Mekanisme pengecekan sudah teruji di beberapa SPBU percontohan dan kami siap terapkan di 87 titik SPBU di NTT," terang Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, saat dihubungi Terdepan.id.

Selain pembatasan, Pergub No. 13/2025 juga memuat sanksi administratif bagi SPBU yang kedapatan melayani kendaraan penunggak, berupa pembekuan izin operasional sementara. Sanksi ini diharapkan membuat pengawasan berjalan dua arah: dari pemilik kendaraan dan dari penyedia BBM. Masyarakat diimbau tidak menunggu hari terakhir karena lonjakan pembayaran menjelang 1 Agustus dikhawatirkan membuat sistem Samsat Digital kewalahan.

Dengan menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkan larangan langsung di tingkat SPBU, NTT diharapkan bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi. Terdepan.id akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya terhadap konsumsi BBM bersubsidi di seluruh kabupaten/kota di NTT.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User