Aturan Baru! WNI ke Vietnam Hanya Dapat Bebas Visa 14 Hari
JAKARTA, Terdepan.id – Pemerintah Vietnam secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Mulai berlaku per 7 Juli 2026, WNI yang menggunak
JAKARTA, Terdepan.id – Pemerintah Vietnam secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Mulai berlaku per 7 Juli 2026, WNI yang menggunakan paspor biasa hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari tanpa visa di Vietnam. Perubahan ini menandai berakhirnya era bebas visa 30 hari yang sebelumnya menjadi andalan pelancong Indonesia ke Negeri Naga Biru.
Informasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui akun Instagram terverifikasinya. Dalam unggahannya, KBRI Hanoi menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan implementasi dari kesepakatan regional, bukan kebijakan sepihak Vietnam semata.
Payung Hukum ASEAN Jadi Acuan
Menurut keterangan KBRI Hanoi, penyesuaian masa bebas visa ini didasarkan pada Kerangka Kerja ASEAN tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa. Dengan demikian, perubahan tersebut sejatinya adalah langkah harmonisasi aturan imigrasi antarnegara anggota ASEAN yang telah disepakati bersama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Indonesia mengenai respon terhadap langkah penyesuaian dari Vietnam tersebut.
Sebagai konteks, kerangka kerja ASEAN untuk pembebasan visa memang membuka ruang bagi setiap negara anggota untuk menyesuaikan durasi sesuai dengan dinamika bilateral dan keamanan masing-masing. Pilihan Vietnam untuk membatasi menjadi 14 hari, alih-alih tetap mempertahankan 30 hari, menunjukkan adanya evaluasi mendalam terhadap arus kunjungan warga Indonesia.
“Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa,” tulis KBRI Hanoi, Selasa (7/7/2026).
Dampak dan Imbauan bagi WNI
Perubahan ini tentu memengaruhi rencana perjalanan banyak WNI yang terbiasa memanfaatkan bebas visa untuk liburan, kunjungan bisnis singkat, atau silaturahmi keluarga di Vietnam. Dengan durasi yang terpangkas setengah, wisatawan Indonesia kini harus lebih cermat mengatur itinerary. Jika masa tinggal melampaui 14 hari, WNI wajib mengajukan visa terlebih dahulu melalui Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta atau menggunakan agen resmi.
KBRI Hanoi turut mengimbau seluruh WNI yang berada atau berencana bepergian ke Vietnam untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian setempat dan memantau informasi terbaru melalui kanal-kanal resmi. Pelanggaran terhadap masa tinggal bebas visa dapat berujung pada denda, deportasi, atau bahkan larangan masuk di kemudian hari.
Bagi WNI yang telah memiliki rencana perjalanan melebihi 14 hari, disarankan untuk segera memproses visa kunjungan singkat (visa turis) yang biasanya berlaku hingga 30 hari. Proses pengajuan visa Vietnam relatif mudah dan dapat dilakukan secara daring (e-visa) untuk jangka waktu yang lebih panjang.
Perubahan ini juga menjadi pengingat bagi Indonesia untuk terus memantau kebijakan resiprokal dari negara-negara sahabat. Tim Terdepan.id akan terus mengabarkan perkembangan terbaru seputar kebijakan perjalanan internasional yang berdampak langsung pada mobilitas warga Indonesia.
Comments (0)