Aplikasi HOT51 Dibongkar Polda Metro Jaya: Judi Online, Pornografi, dan Pencucian Uang Rp 559,8 Miliar di Balik Sindikat China
Sebuah tautan aplikasi yang tampak biasa menjadi pintu masuk yang menguak praktik ekonomi gelap di Indonesia. Di balik layar ponsel, ribuan pasang mata terpapar siaran langsung pornografi sambil mempe
Sebuah tautan aplikasi yang tampak biasa menjadi pintu masuk yang menguak praktik ekonomi gelap di Indonesia. Di balik layar ponsel, ribuan pasang mata terpapar siaran langsung pornografi sambil mempertaruhkan uang di meja judi digital. Inilah wajah aplikasi HOT51, yang di balik kilauan "hadiah virtual"-nya ternyata menyimpan perputaran uang haram hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
Subdirektorat Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar ekosistem kejahatan siber transnasional ini. Bukan sekadar menangkap pelaku di permukaan, polisi meruntuhkan jaringan yang terstruktur rapi—mulai dari host erotis, afiliator perekrut, pabrik perusahaan fiktif, hingga payment gateway yang dikendalikan oleh warga negara China.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Beses Iman Imanuddin mengungkapkan, operasi ini berawal dari patroli siber rutin pada awal 2026. Tim Jatanras menemukan sebuah situs yang menyediakan tautan unduhan aplikasi HOT51. Begitu penyidik menelusuri sistem operasi berbasis Android tersebut, tampak jelas di hadapan mereka permainan judi online dan siaran langsung adegan pornografi vulgar.
"Tim menemukan bahwa aplikasi ini bukan sekadar platform hiburan biasa, melainkan wadah kejahatan yang rapi dengan jaringan internasional," ujar Kombes Iman dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Jaringan Sempurna Lintas Negara
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa bisnis ilegal ini beroperasi dengan pola yang sangat terorganisir. Aplikasi HOT51 merekrut para perempuan sebagai host siaran langsung yang melakukan adegan pornografi. Para host ini dibayar berdasarkan jumlah gift virtual yang dikirimkan oleh para penonton—dan di sinilah celah pencucian uang itu terjadi. Gift virtual tersebut dibeli menggunakan uang asli, yang kemudian dikonversi dan dialirkan melalui serangkaian perusahaan fiktif yang sengaja didirikan oleh sindikat."Perputaran uang dalam aplikasi ini mencapai Rp 559,8 miliar. Ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi bukti betapa masifnya kejahatan ini beroperasi di Indonesia," jelas Kombes Iman.Menurut laporan yang diterima Terdepan.id, sindikat ini menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang yang didirikan dengan identitas palsu untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan. Payment gateway yang mereka gunakan juga terhubung langsung dengan sistem keuangan di luar negeri, yang dikendalikan oleh warga negara China sebagai otak utama operasi.
Comments (0)