Anggota Komisi II DPR RI Tegaskan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Sunda Harus Lewat Revisi Undang-Undang
Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda yang belakangan mencuat di ruang publik mendapatkan tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Ujang Bey, angkat
Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda yang belakangan mencuat di ruang publik mendapatkan tanggapan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Ujang Bey, angkat bicara mengenai usulan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat tersebut. Ia menekankan bahwa secara prosedural, setiap perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan secara instan dan wajib melalui mekanisme perubahan undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang Bey di Jakarta. Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat itu memandang wacana ini sebagai bagian dari dinamika aspirasi masyarakat yang perlu diapresiasi. Secara pribadi, ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan identitas kultural yang diusung dalam usulan tersebut.
"Saya sebagai warga Jawa Barat, apalagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi," ujar Ujang Bey.
Meski memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang berkembang, legislator tersebut menegaskan bahwa jalur hukum dan konstitusional menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan. Perubahan nama sebuah provinsi bukanlah kewenangan sepihak pemerintah daerah atau sekadar kesepakatan politik di tingkat lokal. Nomenklatur provinsi tertuang dalam undang-undang pembentukan daerah, sehingga proses revisinya pun harus dilakukan di tingkat legislasi nasional melalui pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Jaga Identitas dan Kearifan Lokal
Di tengah perdebatan mengenai aspek formal perubahan nama, Ujang Bey mengingatkan bahwa esensi terpenting dari wacana ini sesungguhnya adalah upaya menjaga dan memperkuat identitas budaya Sunda. Menurutnya, terlepas dari jadi atau tidaknya usulan perubahan nama tersebut, warganya harus tetap memegang teguh nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh leluhur masyarakat Sunda.Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga identitas budaya Sunda. Jangan sampai kita kehilangan jati diri di negeri sendiri.Ia secara khusus menyebut sejumlah filosofi hidup masyarakat Sunda yang relevan untuk terus dihidupkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi. Keempat konsep ini merepresentasikan semangat saling mencerdaskan, saling mengasihi, saling melindungi, dan saling membanggakan antarsesama. Filosofi tersebut, dalam pandangan Ujang Bey, memiliki relevansi yang melampaui batas-batas administratif. Kearifan lokal semacam ini justru menjadi modal sosial yang berharga dalam memperkuat kohesi masyarakat di tengah berbagai tantangan zaman. Identitas kultural tidak semata-mata ditentukan oleh nama administratif sebuah wilayah, melainkan oleh sejauh mana nilai-nilai luhur itu dihayati dan dipraktikkan dalam keseharian. Meskipun demikian, usulan pergantian nama dari Jawa Barat menjadi Sunda dipastikan masih akan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun elite politik. Sejumlah pihak menilai diperlukan kajian mendalam yang melibatkan sejarawan, budayawan, pakar hukum tata negara, serta seluruh elemen masyarakat sebelum wacana ini dibawa ke ranah legislasi formal. Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir seiring dengan menguatnya kesadaran identitas di berbagai daerah. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan wacana ini dan mengabarkan dinamika selanjutnya.
Comments (0)