Anggota DPR Usul Regulasi Nasional Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti tingginya angka kasus rabies di Indonesia yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Kementerian K
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti tingginya angka kasus rabies di Indonesia yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), Charles mendorong adanya regulasi setingkat undang-undang yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, politikus tersebut menilai perdagangan daging hewan peliharaan ini tidak hanya menyangkut isu kesejahteraan satwa, tetapi juga berkontribusi besar terhadap penyebaran virus rabies yang masih endemis di sejumlah daerah. Penanganan rabies yang serius, lanjutnya, membutuhkan langkah tegas dan terpadu dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk dengan memutus rantai peredaran anjing dan kucing yang tidak terkontrol.
Charles kemudian mengemukakan pengalamannya saat mengamati praktik pengendalian rabies di Turki. Ia menuturkan bahwa di negara tersebut, setiap anjing dan kucing yang telah tervaksinasi dan terbebas dari rabies diberi penanda atau tag di telinga, sehingga publik dapat dengan mudah mengidentifikasi hewan yang aman. Sistem ini, menurutnya, membuat penduduk kota besar seperti Istanbul maupun para wisatawan tidak perlu merasa khawatir saat berinteraksi dengan hewan liar atau peliharaan.
“Saya kan cukup sering ya, kalau ada anjing lewat, kucing lewat, kita ajak main gitu ya. Kita perhatikan memang di telinganya dikasih tag, Pak, sehingga baik penduduk Kota Istanbul maupun wisatawan nggak khawatir ketika misalnya ada yang dicakar kucing, digigit anjing, ya. Nah, ini penting, Pak. Menurut saya, bukan tidak mungkin kita mengurangi atau menghilangkan kasus rabies di Indonesia,” ujar Charles di hadapan jajaran Kementerian Kesehatan.
Ia menekankan bahwa penerapan standar serupa di Indonesia bukanlah hal yang mustahil, asalkan didukung regulasi yang kuat dan kesadaran dari berbagai pemangku kepentingan. Anggota parlemen itu juga mengingatkan bahwa konsumsi daging anjing di sejumlah wilayah masih marak dan seringkali melibatkan rantai pasok yang tidak memenuhi syarat kesehatan hewan, sehingga memperbesar risiko penularan rabies ke manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Charles mengajak Kementerian Kesehatan untuk berkolaborasi dengan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, guna merumuskan kebijakan nasional yang menyeluruh. Ia berharap, rancangan regulasi ini mampu menjadi payung hukum yang akan menekan peredaran daging anjing dan kucing sekaligus memperkuat upaya vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR).
Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun sinyal dukungan dari DPR terhadap perlindungan masyarakat dari rabies serta kesejahteraan hewan menjadi sorotan penting yang akan terus dipantau oleh Terdepan.id.
Comments (0)