Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan

Terdepan.id, Jakarta — Seorang siswi sekolah dasar di Kota Medan, Sumatera Utara, dijatuhi putusan pendampingan selama lima bulan oleh majelis hakim setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap i

Jul 07, 2026 - 23:52
0 0
Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan

Terdepan.id, Jakarta — Seorang siswi sekolah dasar di Kota Medan, Sumatera Utara, dijatuhi putusan pendampingan selama lima bulan oleh majelis hakim setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, F (42). Putusan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menandai akhir dari proses hukum yang menyita perhatian publik karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Penerapan Pasal dan Pertimbangan Hakim

Dalam keterangan yang diterima Terdepan.id, Selasa (23/6/2026), Valentino menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa anak berinisial Al itu terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan terhadap ibu kandung, namun hakim menjatuhkan putusan perawatan dan pendampingan alih-alih pidana penjara setelah mempertimbangkan usia pelaku yang masih sangat belia serta prinsip keadilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino saat dikonfirmasi.

Latar Peristiwa dan Perlindungan Identitas

Peristiwa tragis ini terjadi beberapa waktu lalu di kediaman mereka di wilayah Medan dan sempat mengejutkan masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, pertengkaran antara Al dan ibunya diduga kuat menjadi pemicu aksi nekat tersebut. Meski demikian, aparat penegak hukum dan pihak berwenang tidak membeberkan kronologi detail kejadian demi melindungi kondisi psikologis anak serta mematuhi ketentuan kerahasiaan identitas dalam sistem peradilan pidana anak.

Balai Sentra Bahagia Kemensos di Medan akan menjadi tempat Al menjalani masa pendampingan. Program ini dirancang untuk memberikan pembinaan mental, konseling psikologis, serta pendidikan berkelanjutan agar ia dapat memperoleh pemulihan dan kembali hidup bermasyarakat secara wajar. Jika selama lima bulan ke depan perkembangan Al dinilai positif oleh tim pendamping, maka anak tersebut dapat segera diserahkan kepada keluarga besar atau wali yang bertanggung jawab untuk melanjutkan pengasuhan di luar jalur pemidanaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User