278 Perusahaan Gadai Ilegal Ditutup!

Terdepan.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sukses menutup 278 perusahaan gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia. Penindakan yan

Jul 07, 2026 - 19:54
0 0
278 Perusahaan Gadai Ilegal Ditutup!

Terdepan.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sukses menutup 278 perusahaan gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia. Penindakan yang berlangsung sejak 2019 hingga Juni 2026 ini merupakan bukti keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan angka tersebut dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026).

“Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal,” ungkap Dicky.

Koordinasi Lintas Lembaga Perkuat Penindakan

OJK tidak berjalan sendiri. Dalam setiap langkah penutupan, pihaknya berkoordinasi erat dengan kepolisian dan seluruh kantor cabang OJK di daerah. Sinergi ini menjadi kunci agar tidak tersisa celah bagi pelaku usaha gadai tanpa izin untuk kembali beroperasi. Dicky menambahkan, pendekatan persuasif juga ditempuh dengan turun ke lapangan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan. Namun, jika imbauan diabaikan, langkah tegas berupa penghentian operasional hingga pemblokiran akses digital langsung diberlakukan.

Maraknya praktik gadai ilegal yang kerap membebankan bunga tidak wajar dan melakukan intimidasi dalam penagihan mendorong OJK mengintensifkan pengawasan. Satgas Pasti dibentuk untuk menjawab keresahan masyarakat, dan penutupan 278 entitas ini diharapkan menjadi pemutus rantai eksploitasi konsumen. Dicky menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang dihentikan masih akan terus bertambah seiring dengan model pengawasan yang diperkuat di lapangan.

Di sisi lain, OJK mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan hanya bertransaksi dengan perusahaan gadai resmi yang terdaftar dan diawasi. Legalitas bisa dicek dengan mudah melalui kanal resmi OJK kapan saja. “Langkah preventif dari sisi kesadaran konsumen sama pentingnya dengan tindakan represif yang kami lakukan. Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam memproteksi diri dari jebakan rentenir berkedok gadai,” pungkas Dicky.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User