Wanita Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal di Cileungsi Bogor Ditangkap

Cileungsi – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar. Penangkapan b

Jul 08, 2026 - 05:32
0 0
Wanita Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal di Cileungsi Bogor Ditangkap

Cileungsi – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) dalam operasi penindakan terpadu yang menyasar wilayah hukum Polsek Cileungsi. Perempuan yang diketahui berinisial M (32) itu ditangkap di kediamannya di kawasan perumahan Cileungsi setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Saat melakukan penggeledahan, petugas menyita ratusan butir pil dari berbagai jenis, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut dikemas dalam puluhan klip plastik siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

“Seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang berhasil diamankan jajaran Polsek Cileungsi dalam sebuah operasi penindakan di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Kami juga menemukan barang bukti berupa ratusan pil keras siap edar. Pelaku mengedarkan obat-obatan ini tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi,” ujar Kompol Edison kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari enam bulan. Modus yang digunakan adalah dengan menerima pesanan melalui aplikasi pesan singkat, lalu mengantarkan langsung kepada pembeli di sekitar area Cileungsi dan daerah penyangga lainnya. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah per paket, tergantung jenis dan jumlah pil. Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan kemungkinan melibatkan pemasok dari luar wilayah Bogor. Saat ini, unit Reskrim Polsek Cileungsi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Tim Terdepan.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini seputar penegakan hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User