Wakil Ketua DPR Desak Penghukuman Maksimal Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung: Ini Pelanggaran HAM Berat

Teras depan penegakan hak asasi manusia kembali disorot setelah terungkapnya kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya sendiri di Kabupaten Bandung. Wakil Ketua

Jul 08, 2026 - 00:00
0 0
Wakil Ketua DPR Desak Penghukuman Maksimal Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung: Ini Pelanggaran HAM Berat

Teras depan penegakan hak asasi manusia kembali disorot setelah terungkapnya kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya sendiri di Kabupaten Bandung. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah merampas kebebasan dan martabat korban.

Melalui keterangan yang diterima Terdepan.id pada Selasa (23/6/2026), Cucun menyebut aksi keji yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29) di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. “Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu. Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma berkepanjangan,” tegas Cucun kepada awak media.

Pelaku Masih Buron, Desakan Penangkapan Menguat

Saat ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setempat. Cucun mendesak agar pelaku segera dibekuk. Ia menekankan bahwa lambatnya penangkapan hanya akan menambah penderitaan korban yang kini harus menjalani pemulihan fisik dan psikis akibat siksaan yang dialaminya selama disekap.

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian, dan berharap pelaku dapat segera ditangkap. Ini bukan lagi soal konflik personal, tapi sudah menjadi kejahatan kemanusiaan yang harus dituntaskan dengan cepat dan transparan,” tambahnya.

Pelanggaran HAM dalam Ranah Domestik

Kasus ini dinilai membuka mata publik bahwa tindakan perampasan kemerdekaan dan penyiksaan tidak hanya terjadi dalam konteks politik atau konflik, tetapi juga bisa lahir dari relasi personal yang beracun. Cucun menekankan bahwa setiap individu memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan. Penyekapan terhadap YTR dianggap telah melanggar sejumlah instrumen HAM nasional dan internasional yang diratifikasi Indonesia.

“Negara tidak boleh tinggal diam. Ini adalah teror domestik berbalut relasi asmara. Korban tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga harkat dan martabatnya sebagai manusia,” ujar politisi yang konsisten menyuarakan perlindungan perempuan dan anak ini.

Korban Alami Trauma Berat

Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan bahwa YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Ia kini mendapatkan pendampingan dari LSM dan pusat layanan kesehatan jiwa setempat untuk memulihkan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya pengesahan dan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta mekanisme perlindungan saksi dan korban yang komprehensif.

Pihak kepolisian Resort Bandung sendiri masih melakukan pengejaran intensif terhadap Taufik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat keberadaan pelaku yang dikenal memiliki sifat temperamental. Cucun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui rapat kerja bersama mitra komisi terkait untuk memastikan keadilan bagi YTR benar-benar ditegakkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User