Tulisan ulang ini diminta untuk ditulis langsung sebagai artikel berita tanpa pembuka, dengan panjang minimal 250 kata.
Jakarta - Sebuah revisi undang-undang di Jepang akhirnya membuka jalan bagi Mariya Yamada, seorang presenter televisi dan aktris berusia 46 tahun, untuk menuntaskan proses perceraiannya setelah lima
Jakarta - Sebuah revisi undang-undang di Jepang akhirnya membuka jalan bagi Mariya Yamada, seorang presenter televisi dan aktris berusia 46 tahun, untuk menuntaskan proses perceraiannya setelah lima tahun hidup terpisah dari sang suami. Perubahan aturan ini menjadi angin segar bagi banyak pasangan yang sebelumnya terganjal aturan lama yang kaku.
"Minggu depan saya akan menyerahkan dokumen ini dengan kolom hak asuh dicentang untuk saya dan suami saya, lalu semuanya selesai," ungkap Yamada melalui keterangan yang dikutip Terdepan.id, Jumat (3/4/2026). Tak lama setelah pernyataan itu, Yamada, yang memiliki putra berusia 13 tahun, mengumumkan bahwa perceraiannya dengan sang aktor telah resmi rampung.
Penyelesaian proses hukum ini terjadi tepat setelah Jepang mulai memberlakukan sistem hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai pada April 2026. Sebelum revisi, undang-undang di Negeri Sakura hanya mengenal sistem hak asuh tunggal, yang kerap memicu perebutan sengit dan memperpanjang proses perceraian karena salah satu pihak harus rela melepaskan seluruh haknya atas anak. Kondisi inilah yang selama lima tahun membelenggu Yamada dan suaminya, membuat mereka enggan menyelesaikan perpisahan secara legal karena khawatir akan dampaknya terhadap sang buah hati.
Revisi signifikan ini tak hanya menyediakan opsi pengasuhan yang lebih adil, tetapi juga menjadi katalisator bagi ribuan pasangan yang telah lama menanti kepastian hukum. Dengan adanya pintu baru ini, diharapkan proses perceraian di Jepang dapat berjalan lebih manusiawi, menempatkan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama tanpa harus mengorbankan hak salah satu orang tua.
Comments (0)