Tragedi Rumah Tangga di Luwu Timur: Suami Bakar Rumah Pemberian Mertua
Malili, Terdepan.id – Sebuah pertengkaran rumah tangga berujung pada aksi pembakaran yang menggegerkan warga Dusun Tongko Situru, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Sela
Malili, Terdepan.id – Sebuah pertengkaran rumah tangga berujung pada aksi pembakaran yang menggegerkan warga Dusun Tongko Situru, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Yober Payung nekat membakar rumah yang menjadi tempat tinggalnya bersama istri hingga rata dengan tanah. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, dan dipicu oleh cekcok hebat antara pelaku dengan pasangannya.
Kepolisian Resor Luwu Timur yang tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku. Rumah yang dilalap si jago merah tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Terdepan.id, bukanlah rumah biasa. Bangunan itu merupakan hibah atau pemberian dari mertua pelaku yang secara khusus diserahkan kepada pasangan suami istri itu untuk ditinggali. Ironisnya, amarah justru membuat Yober menghancurkan tempat bernaungnya sendiri.
Komunikasi Buntu Picu Amarah
Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, dalam keterangan resminya kepada media kami pada Senin (22/6) membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan motif di balik aksi nekat pelaku. Ia menyatakan bahwa api pertikaian bermula dari komunikasi yang menemui jalan buntu. Pelaku yang sudah sangat emosional merasa tidak mampu lagi menyelesaikan permasalahan dengan istrinya melalui dialog, sehingga mengambil keputusan di luar akal sehat dengan menyulut api ke bangunan rumah.
“Benar, rumah yang dibakar oleh pelaku adalah rumah milik mertua pelaku, yang mana rumah tersebut telah mertua pelaku serahkan kepadanya dan istri untuk ditinggali. Motifnya murni karena pertengkaran rumah tangga,” jelas Ipda Mustajuddin.
“Pelaku mengaku emosi karena komunikasi dengan istrinya buntu. Kondisi psikologisnya sedang sangat labil sehingga nekat melakukan pembakaran tersebut."
Akibat aksi tersebut, tidak ada korban jiwa dilaporkan karena istri pelaku berhasil menyelamatkan diri. Namun, seluruh bangunan rumah beserta isi dan perabotan rumah tangga hangus terbakar tak bersisa. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Warga sekitar sempat panik dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun kobaran api dengan cepat membesar karena sebagian besar konstruksi rumah terbuat dari material kayu.
Jerat Hukum Menanti
Saat ini Yober Payung telah diamankan di Mapolres Luwu Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan sengaja yang membahayakan jiwa dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan sebelum aksi pembakaran terjadi, meskipun keterangan awal menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara spontan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri, untuk lebih mengutamakan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Jika menemui jalan buntu, diharapkan segera mencari bantuan dari pihak ketiga seperti keluarga, tokoh masyarakat, atau konselor pernikahan, alih-alih mengambil tindakan destruktif yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Insiden ini menjadi catatan kelam bagi Desa Tarabbi dan menjadi pengingat pahit bahwa emosi sesaat bisa menghancurkan kehidupan dalam sekejap.
Comments (0)