Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung Akhirnya Ditangkap, Taufik Hidayat Kicep di Mobil

Tim Resmob Priangan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di kawasan Majalaya, Kabupaten Ba

Jul 07, 2026 - 23:58
0 0
Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung Akhirnya Ditangkap, Taufik Hidayat Kicep di Mobil

Tim Resmob Priangan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian pria yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pengekangan terhadap korban selama hampir tiga tahun.

Detik-detik Penangkapan di Dalam Mobil

Berdasarkan laporan yang diterima Terdepan.id, Taufik ditangkap saat berada di dalam sebuah kendaraan. Momen penangkapan itu direkam dan memperlihatkan raut wajah tersangka yang lesu dan tidak berkutik saat diinterogasi singkat oleh petugas. Tidak ada perlawanan berarti dari Taufik, ia hanya diam dan pasrah saat identitasnya dikonfirmasi.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan atas nama siapa?" tanya seorang petugas dalam rekaman video yang beredar.

Sang tersangka hanya menjawab singkat dan mengakui perbuatannya, "Siap, Pak. Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya," ucapnya dengan nada lirih. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat, memicu berbagai komentar pedas terhadap aksi kejam yang dilakukan Taufik selama ini.

Kronologi Kasus dan Pelarian Tersangka

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan sejumlah tindak kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama hampir tiga tahun terakhir. YTR diduga kerap disekap di kediaman Taufik di wilayah Majalaya, bahkan tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau keluar dari rumah tanpa pengawasan. Puncaknya, laporan penganiayaan berat yang dialami korban membuat polisi bergerak cepat. Namun, sebelum penangkapan, Taufik sempat melarikan diri dan berganti-ganti lokasi persembunyian, mempersulit upaya pencarian.

Tim Resmob Priangan akhirnya melacak keberadaannya melalui informasi masyarakat dan analisis jejak digital. Penangkapan dilakukan tanpa insiden dan langsung dibawa ke markas Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Respons Aparat dan Harapan Korban

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai puluhan tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kekerasan dalam hubungan yang berlangsung sangat lama tanpa intervensi.

Sementara itu, korban YTR disebut masih dalam masa pemulihan trauma. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi siapa pun yang melakukan kekerasan serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User