Terdepan.id, Jakarta — Kebijakan pemotongan biaya aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang diumumka

Saat ditemui awak media di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkesan irit bicara. Ia sama sekali tidak memberikan gambaran kap

Jul 08, 2026 - 06:20
0 0
Terdepan.id, Jakarta  — Kebijakan pemotongan biaya aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang diumumka

Saat ditemui awak media di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkesan irit bicara. Ia sama sekali tidak memberikan gambaran kapan kebijakan potongan 8 persen dari pihak aplikator akan benar-benar diterapkan. Yassierli hanya melontarkan pernyataan singkat yang membuat banyak pihak bertanya-tanya.

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli sambil berlalu.

Jawaban yang ringkas itu jelas tidak memuaskan kalangan mitra pengemudi ojol yang tengah menanti kepastian. Sejak Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas potongan aplikator—yang sebelumnya dikeluhkan bisa mencapai dua digit—harapan pengemudi agar pendapatan mereka lebih terlindungi kian membuncah. Momentum May Day 2026 menjadi titik balik ketika Prabowo menjanjikan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal dan gig economy.

Belum ada kejelasan ihwal aturan turunan mana yang tengah digodok maupun hambatan teknis yang menyebabkan implementasi kebijakan ini terus tertunda. Sejumlah kalangan menilai, kebijakan penurunan potongan aplikator menjadi 8 persen membutuhkan penyesuaian regulasi yang melibatkan banyak kementerian dan perusahaan penyedia platform. Proses negosiasi antara pemerintah, pengusaha aplikasi, dan perwakilan pengemudi diperkirakan masih berlangsung di balik layar.

Ketidakpastian ini menambah resah pengemudi ojol yang sehari-hari mengandalkan pendapatan dari order penumpang maupun pengiriman barang. Mereka berharap Kementerian Ketenagakerjaan bergerak lebih cepat agar janji Presiden tidak menjadi angin lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Yassierli maupun jajaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai target waktu penerbitan kebijakan tersebut.

Laporan Terdepan.id akan terus memantau perkembangan isu krusial ini dan memperbaharui informasi begitu terdapat kejelasan dari pihak-pihak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User