Terdepan.id - Jakarta: Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus suap yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI. Seorang asisten di lembaga pengawas pelayanan publik itu mengaku mendapat tekanan langsung dari pimpinan tertingginya.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa uang dan
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar yang menjerat terdakwa Hery Susanto.
Telepon Ancaman dari Pimpinan
Dalam persidangan pada Kamis (2/7/2026), Khotim menuturkan bahwa Hery Susanto menghubunginya melalui sambungan telepon. Isi komunikasi tersebut bukanlah arahan teknis, melainkan sebuah ancaman yang bersifat personal terhadap posisinya.
"Saya mendapat ancaman akan dievaluasi," ujar Khotim, mengulangi kembali pernyataan yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim. Laporan dari Terdepan.id mencatat, ancaman ini muncul setelah tim pemeriksa di internal Ombudsman menghasilkan sebuah draf laporan yang tidak sesuai dengan keinginan pimpinan.
Asal Mula Temuan Kontroversial
Inti permasalahan bermula dari penanganan laporan terkait perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia. Kewajiban bayar tersebut ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Khotim menjelaskan kronologi kerja tim pemeriksa. Ia dan timnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur yang dijalankan KLHK dalam menetapkan kewajiban bayar perusahaan tambang itu.
"Tim pemeriksa awalnya memberikan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP). Isinya, kami menyepakati tidak ditemukan adanya praktik maladministrasi," jelas Khotim.
Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan kritis dari jaksa penuntut umum yang hadir di ruang sidang. Jaksa lantas mencecar Khotim dengan sebuah pertanyaan retoris yang menguji konsistensi draf tersebut.
"Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?" tanya jaksa, mempertanyakan apakah ada perubahan isi laporan yang dilakukan secara tidak wajar.
Cecaran ini mengarah pada dugaan kuat adanya intervensi untuk mengubah status temuan dari semula "tidak ditemukan maladministrasi" menjadi dokumen yang seolah-olah membenarkan adanya kesalahan prosedural. Perubahan status laporan inilah yang diduga menjadi modus operandi untuk membuka celah negosiasi atau permintaan sejumlah uang kepada pihak yang diperiksa. Laporan dari Terdepan.id akan terus mengawal fakta-fakta yang muncul di persidangan ini.
Comments (0)