Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan untuk Pengadaan Ompreng MBG

Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung memberantas korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mengerucut. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan Lalu Muhammad Iwan (L

Jul 08, 2026 - 05:02
0 0
Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan untuk Pengadaan Ompreng MBG

Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung memberantas korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mengerucut. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Kali ini, LMI yang menjabat Sekretaris Deputi di BGN diduga menginisiasi pendirian perusahaan cangkang untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng.

Berdasarkan penelusuran tim penyidik, praktik ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025. LMI diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengendalikan rantai pasok ompreng yang notabene merupakan perlengkapan vital dalam program distribusi makanan bergizi. Ia meminta dua saksi, berinisial YCS dan RD, untuk membentuk entitas bisnis yang secara khusus diarahkan menjadi penjual tunggal food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Perannya adalah pada tahun 2025, Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Modus ini dirancang untuk menghilangkan mekanisme pasar yang sehat. Dengan mengontrol perusahaan pemasok, LMI dapat menetapkan harga sepihak yang jauh melampaui kewajaran. Seluruh calon mitra SPPG yang hendak bekerja sama dalam program MBG tidak memiliki alternatif lain selain membeli ompreng dari perusahaan yang telah disiapkan tersebut. Keuntungan dari markup harga inilah yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang pejabat.

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dari pengusutan besar-besaran yang dilakukan Kejagung terhadap BGN. Sebelumnya, LMI telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa terkait penyimpangan tata kelola mitra. Namun, temuan mengenai perusahaan alat makan ini dianggap sebagai fakta hukum yang berdiri sendiri dan signifikan merugikan keuangan negara serta menghambat efektivitas program gizi nasional.

Penyidik kini mendalami aliran dana dari perusahaan bentukan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik dari internal BGN maupun pihak swasta yang terlibat dalam konspirasi pengadaan ini. Langkah Kejagung ini menjadi sinyal tegas bahwa program strategis nasional seperti MBG tidak boleh dijadikan bancakan oleh oknum pejabat demi memperkaya diri sendiri. Publik pun menanti sejauh mana jaringan korupsi ini akan terkuak dalam proses hukum selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User