Satwa Dilindungi yang Sempat Viral Berakhir Mengenaskan: Disembelih dan Dimasak Rica-rica
Sebuah video yang menampilkan bangkai tapir Asia (Tapirus indicus) yang telah dimutilasi beredar luas di media sosial dan memicu kecaman. Satwa yang dilindungi undang-undang ini sebelumnya sempat men
Sebuah video yang menampilkan bangkai tapir Asia (Tapirus indicus) yang telah dimutilasi beredar luas di media sosial dan memicu kecaman. Satwa yang dilindungi undang-undang ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik karena terekam kamera warga tengah berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera. Nasib nahas menimpanya saat memasuki kawasan permukiman di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Rekaman tersebut memperlihatkan pemandangan yang memilukan. Seekor tapir yang utuh tubuhnya kini hanya tinggal potongan-potongan daging. Kepala satwa itu terpisah dari badannya, sementara bagian paha, iga, dan daging lainnya telah dipotong-potong dan diletakkan begitu saja di atas hamparan daun pisang di sebuah lahan terbuka. Dalam rekaman berdurasi 19 detik itu, sejumlah orang tampak sibuk mengelilingi bangkai, melanjutkan proses pemotongan tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak menyatakan bahwa daging satwa ikonik bercorak hitam putih itu tidak dijual, melainkan langsung diolah oleh sekelompok warga setempat menjadi hidangan rica-rica. Tindakan ini menunjukan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan status konservasi tapir yang terancam punah.
"Ini adalah kejahatan terhadap satwa liar yang sangat serius. Tapir adalah spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatera dan populasinya terus menurun akibat alih fungsi lahan dan perburuan," ujar seorang pegiat konservasi yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapannya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dipastikan akan segera bergerak melakukan penyelidikan. Pihak berwenang mengingatkan bahwa perburuan, pembunuhan, hingga penyembelihan terhadap satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan satwa dilindungi, yaitu kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Upaya koordinasi dengan kepolisian setempat kini tengah dilakukan untuk mengidentifikasi identitas para pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video yang sudah menyebar ke berbagai platform digital.
Kejadian ini menambah daftar kelam konflik antara manusia dan satwa liar di lintas Sumatera. Tapir yang sempat menjadi tontonan dan membuat kendaraan melambat karena takjub, kini hanya menjadi cerita duka karena berakhir di atas talenan. Langkah cepat dan penegakan hukum yang tegas menjadi krusial untuk memberikan efek jera, sekaligus mengedukasi publik bahwa melindungi satwa langka adalah tanggung jawab bersama. Laporan awal mengenai penyembelihan ini pertama kali ditelusuri oleh tim Terdepan.id.
Comments (0)