Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan

Lamongan — Upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui operasi te

Jul 09, 2026 - 01:28
0 0
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan

Lamongan — Upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui operasi terpadu yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, aparat penegak berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi yang beredar di masyarakat. Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik distribusi produk tembakau liar tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya terhadap kesehatan publik dan kebocoran penerimaan negara.

Menyisir Empat Kecamatan dalam Operasi Terpadu

Kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini tidak dilakukan secara acak. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik melaksanakan penyisiran terstruktur di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Berdasarkan laporan intelijen dan pemetaan wilayah, operasi difokuskan ke area yang memiliki riwayat transaksi produk tanpa cukai, khususnya di toko-toko kelontong, warung tradisional, dan gudang pengepul skala kecil yang tersebar di empat kecamatan berbeda.

Pemilihan empat kecamatan ini bukan tanpa alasan. Peredaran rokok ilegal kerap ditemukan di wilayah dengan mobilitas dagang tinggi yang akses pengawasannya lebih longgar dibanding pusat kota. Dalam operasi ini, petugas melakukan inspeksi mendadak ke setiap lokasi target. Mereka memeriksa setiap kemasan rokok untuk memastikan keaslian pita cukainya. Hasilnya, dalam satu hari penindakan, total 9.108 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai merek yang tidak dilengkapi cukai sah.

Modus Operandi: Mengedarkan Produk Tanpa Pita Cukai

Dari hasil pemeriksaan lapangan, modus yang digunakan para pelaku usaha terbilang klasik namun masih efektif memperdaya konsumen. Mereka menjual rokok dengan harga di bawah pasaran dengan alasan "stok promo" atau "produk langsung dari pabrik". Padahal, ketiadaan pita cukai menandakan produk tersebut tidak memenuhi standar legalitas dan berpotensi mengandung bahan baku yang tidak terstandarisasi. Beberapa barang bukti ditemukan dalam kondisi tanpa merek jelas, sementara lainnya menggunakan pita cukai palsu yang sekilas mirip dengan aslinya.

Petugas memaparkan kronologi penindakan sebagai berikut:

  1. Pemetaan Intelijen Awal: Tim gabungan mengidentifikasi 12 titik rawan di empat kecamatan berdasarkan laporan masyarakat dan data transaksi mencurigakan.
  2. Pengintaian Lapangan: Sebelum penggeledahan, petugas melakukan observasi tersamar untuk memastikan arus barang dan jam operasional toko atau gudang target.
  3. Inspeksi Mendadak (Sidak): Pada pukul 09.00 WIB, tim bergerak serentak ke seluruh lokasi target. Setiap outlet diperiksa secara menyeluruh, termasuk area penyimpanan di bagian belakang.
  4. Verifikasi Pita Cukai: Petugas Bea Cukai memindai sampel pita cukai menggunakan alat verifikasi untuk membedakan pita asli, palsu, maupun bekas pakai.
  5. Penyitaan dan Pendataan: Total 9.108 batang rokok ilegal disita dan didokumentasikan sebagai barang bukti. Pemilik usaha diberikan surat tanda terima penyitaan.
  6. Pemeriksaan Pemilik: Para pemilik outlet dimintai keterangan untuk menelusuri rantai pasokan dan mengidentifikasi pemasok utama.

Mengapa Rokok Ilegal Berbahaya?

Di luar persoalan pelanggaran administratif, peredaran rokok ilegal membawa dampak multi-segi. Pertama, negara mengalami potensi kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Kedua, tanpa pengawasan, kualitas tembakau dan bahan campuran dalam rokok ilegal tidak terjamin—meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen. Ketiga, keberadaannya merusak pasar karena pelaku usaha legal tidak dapat bersaing dengan harga dumping yang ditawarkan produk tanpa cukai.

Operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Joint Operation Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan pemerintah daerah dan Bea Cukai di seluruh Jawa Timur. Pasca penyitaan, barang bukti akan dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik untuk proses lebih lanjut, sementara para pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Satpol PP Lamongan bersama Bea Cukai menegaskan akan memperluas cakupan operasi hingga ke wilayah perbatasan dan kecamatan yang sebelumnya belum tersentuh, mengandalkan teknologi pemindai cukai serta penguatan jaringan informasi masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User