Rokan Hilir - Seorang pria berinisial RH di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap setelah membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di rumah kontrakannya.
Kronologi Penculikan dan Pencabulan Kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan bahwa putrinya tidak kunjung pulang ke rumah sejak 30 Juni 2026. Pihak keluarga sempat berusaha mencari korban
Kronologi Penculikan dan Pencabulan
Kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan bahwa putrinya tidak kunjung pulang ke rumah sejak 30 Juni 2026. Pihak keluarga sempat berusaha mencari korban di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Setelah pencarian yang berlangsung selama beberapa hari, titik terang mulai muncul pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor menerima kiriman lokasi (share location) dari korban melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam pesan tersebut, korban secara khusus meminta agar keberadaannya tidak diberitahukan kepada seseorang bernama RH," demikian isi laporan yang diterima media kami.
Informasi dari korban tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, RH telah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban. Langkah penyelidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Comments (0)