Potret Bupati Langkat Kenakan Rompi Oranye KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Langkat, Sumat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan, Syah Afandin langsung dikenakan rompi oranye khas tahanan KPK begitu pengumuman tersangka disampaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (16/12/2025).
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Syah Afandin diduga menerima sejumlah uang dari rekanan terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Tim penyidik KPK menemukan bukti permufakatan jahat antara bupati dengan beberapa pihak swasta untuk mengondisikan lelang proyek senilai miliaran rupiah. Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita dokumen-dokumen penting yang menguatkan dugaan aliran dana tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan yang diterima Terdepan.id, KPK telah memantau aktivitas Syah Afandin selama beberapa pekan sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Bupati yang baru dilantik pada awal 2024 lalu itu disebut-sebut telah beberapa kali menerima setoran secara bertahap. Modus yang digunakan adalah fee proyek yang disamarkan melalui transaksi perusahaan milik keluarganya. “KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dan catatan penerimaan lainnya. Ini bukan kali pertama seorang kepala daerah di Langkat tersangkut korupsi,” ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.
“Penetapan tersangka dan penahanan ini adalah komitmen KPK untuk terus membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi, terutama di daerah yang rawan penyalahgunaan anggaran proyek.”
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang bisa menjeratnya adalah 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Setelah resmi ditahan, Syah Afandin akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Raut wajahnya yang tegang dan lesu tertutupi masker kain, sementara tangan yang diborgol sesekali menutupi dadanya. Sesekali ia menunduk saat disorot kamera awak media. Rompi oranye yang dikenakannya seakan menjadi penanda berakhirnya kewenangannya sebagai orang nomor satu di Langkat—setidaknya untuk sementara waktu.
Terdepan.id masih akan memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan mendalam mengenai jejaring korupsi yang mungkin lebih luas melibatkan pejabat daerah lainnya.
Comments (0)