Potongan Aplikator 8% buat Ojol Bisa Berlaku ke Taksi Online? Ini Kata Menhub
Terdepan.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan potongan tarif maksimal 8 persen bagi aplikator transportasi online hanya berlaku untuk layanan ojek onl
Terdepan.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan potongan tarif maksimal 8 persen bagi aplikator transportasi online hanya berlaku untuk layanan ojek online (ojol). Sementara itu, penerapan kebijakan serupa untuk taksi online masih dalam tahap pengkajian.
Prioritas Sementara di Roda Dua
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Dudy menjelaskan bahwa fokus utama regulasi komisi ini adalah sektor roda dua. Hal ini tidak terlepas dari dominasi jumlah pengguna dan mitra pengemudi ojol di Indonesia.
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," ujarnya sebagaimana dilansir Terdepan.id.
Kebijakan batas potongan 8% ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besaran komisi yang dipotong oleh perusahaan aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan kemitraan yang lebih adil antara penyedia layanan aplikasi dan mitra pengemudi.
Kajian untuk Taksi Online Masih Berjalan
Meski begitu, Dudy tidak menutup kemungkinan perluasan aturan ini ke moda transportasi roda empat. Ia menyebut pemerintah akan melakukan pengkajian mendalam untuk melihat kelayakan penerapan aturan serupa bagi taksi online.
Menurutnya, perbedaan struktur biaya dan model bisnis antara ojol dan taksi online memerlukan pertimbangan tersendiri. Pengkajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak dan tetap mendorong ekosistem transportasi online yang sehat.
Kemenhub saat ini masih memprioritaskan implementasi aturan komisi di sektor roda dua sambil terus mengumpulkan data dan masukan terkait potensi penerapan di taksi online. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
Comments (0)