Polisi Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Judi Online Live Porno, Aset Rp 14,9 Miliar Disita Jakarta – Direktorat Reser

Polisi Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Judi Online Live Porno, Aset Rp 14,9 Miliar Disita Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan total 13 tersangka dalam pengungka

Jul 08, 2026 - 05:31
0 1
Polisi Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Judi Online Live Porno, Aset Rp 14,9 Miliar Disita   Jakarta  – Direktorat Reser

Polisi Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Judi Online Live Porno, Aset Rp 14,9 Miliar Disita

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan total 13 tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan tersangka perseorangan dan 5 lainnya adalah tersangka korporasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan mendalam terhadap sindikat yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan aksi kejahatan terorganisir. Aplikasi HOT51 tidak hanya menyediakan layanan perjudian daring, tetapi juga menayangkan konten pornografi secara langsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa sindikat ini mengelola perputaran dana gelap dalam jumlah fantastis. "Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ungkap Iman Imanuddin.

Dari total perputaran dana yang mencapai lebih dari Rp 559 miliar tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai beserta aset senilai Rp 14,9 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap berbagai bentuk aset yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal para tersangka.

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menggunakan aplikasi HOT51 sebagai wadah untuk menggabungkan beberapa jenis kejahatan sekaligus. Para pengguna aplikasi dapat mengakses permainan judi online, sementara secara bersamaan platform tersebut juga menayangkan konten bermuatan pornografi yang disiarkan secara langsung.

Keterlibatan 5 korporasi dalam kasus ini menunjukkan bahwa praktik kejahatan tersebut telah terstruktur secara sistematis dengan melibatkan badan hukum sebagai sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Penetapan tersangka korporasi ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi digital.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian online dan pornografi, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besar.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus perjudian online Hayam Wuruk dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User