Plh Kakanwil Kemenkumham Jakarta Perkuat Pengawasan Royalti Musik

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Ro

Plh Kakanwil Kemenkumham Jakarta Perkuat Pengawasan Royalti Musik

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial di Aula Kanwil, Selasa (25/6). Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Zulfahmi, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri oleh pelaku usaha hiburan, pengelola kafe, restoran, hotel, serta perwakilan organisasi profesi musisi. Langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan sektor komersial dalam membayar royalti musik yang sah.

Membangun Ekosistem Musik yang Adil

Dalam sambutannya, Zulfahmi menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu. “Setiap kali lagu diputar di ruang publik komersial, di situ ada hak pencipta yang harus dihormati. Ini amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujarnya. Ia mengungkapkan, dari 2.500 tempat usaha teregistrasi di Jakarta yang memutar musik secara komersial, baru sekitar 35% yang terdata rutin membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kronologi Acara dan Sosialisasi Kepatuhan

Kegiatan yang berlangsung selama empat jam ini disusun secara sistematis untuk membangun pemahaman peserta. Berikut rangkaian acaranya:

  1. 08.30 – Pembukaan: Laporan panitia dan pengarahan Zulfahmi tentang pentingnya kepatuhan sebagai fondasi industri musik nasional.
  2. 09.15 – Paparan Regulasi: Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan mekanisme lisensi, tarif royalti berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, serta jenis penggunaan yang wajib membayar.
  3. 10.30 – Diskusi Panel: Perwakilan LMK seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) memaparkan realisasi penyaluran royalti yang mencapai Rp74 miliar di tahun sebelumnya, namun baru menjangkau 12.000 pencipta.
  4. 12.00 – Simulasi Pelaporan: Peserta diajari tata cara pelaporan mandiri melalui platform digital SIPR (Sistem Informasi Pembayaran Royalti) yang terintegrasi dengan DJKI.
  5. 13.00 – Penutup: Penandatanganan komitmen bersama oleh 40 pelaku usaha untuk mulai melaporkan dan membayar royalti secara rutin.

Data dan Tantangan di Lapangan

Zulfahmi membeberkan data mengejutkan: potensi royalti dari sektor komersial di Jakarta diperkirakan mencapai Rp200 miliar per tahun, namun yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp50 miliar. Artinya, ada kebocoran hingga 75%. “Masih banyak tempat usaha yang menganggap remeh. Ada yang pura-pura tidak tahu, ada pula yang sengaja memutar lagu dari platform gratisan dengan alasan sudah berlangganan, padahal regulasi tetap mewajibkan lisensi komersial,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan membentuk tim pemantau dari Kanwil bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sanksi bagi pelanggar tidak main-main: pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.

Harapan untuk Pencipta dan Industri

Dari sisi pencipta lagu, Royke, seorang musisi senior yang hadir, menyambut baik inisiatif ini. “Selama puluhan tahun berkarya, royalti yang saya terima sering kali tidak sebanding dengan popularitas lagu. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap ada keadilan,” tuturnya. Zulfahmi menambahkan, ke depannya Kanwil akan menggandeng pemerintah daerah untuk memasukkan klausul izin royalti dalam proses perizinan usaha, sehingga kepatuhan dapat ditegakkan sejak awal.

“Musik adalah nadi kehidupan sosial kita. Ketika kita menikmatinya di kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan, pastikan penciptanya ikut tersenyum karena hak-hak mereka dihormati,” pungkas Zulfahmi.

[SOCIAL_TWEET]: Kemenkumham Jakarta perkuat pengawasan pembayaran royalti musik. Hanya 35% tempat usaha di Jakarta yang patuh, kerugian capai Rp150 miliar/tahun. Saatnya pencipta lagu dapat hak penuh! #RoyaltiMusik #HakCipta #Kemenkumham[SOCIAL_TG]: 🎵 Kemenkumham Jakarta gelar penguatan pengawasan royalti musik. Baru 35% usaha komersial yang patuh. Sanksi pidana dan denda miliaran menanti pelanggar. Info lengkapnya di sini!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User