Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Jakarta, Terdepan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara
Jakarta, Terdepan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pantauan Terdepan.id di ruang sidang utama, Nadiem tampak duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sesekali ia berbincang dengan tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari lima pengacara senior. Raut wajahnya terlihat tenang meskipun tuntutan yang dibacakan jaksa terbilang sangat berat.
Kronologi Tuntutan
- Pembacaan Dakwaan: Jaksa menguraikan kembali dakwaan yang menyebut Nadiem secara melawan hukum menyetujui pengadaan 4,3 juta unit Chromebook senilai Rp5,2 triliun tanpa studi kelayakan yang memadai.
- Kerugian Negara: Berdasarkan audit investigatif BPKP, kerugian negara yang timbul mencapai Rp672 miliar akibat markup harga dan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai kebutuhan.
- Pasal yang Dikenakan: Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tuntutan Utama: JPU menuntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp320 miliar.
- Barang Bukti: 87 bukti surat dan 12 keterangan saksi—termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek dan vendor teknologi—memperkuat tuntutan jaksa.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," tegas JPU Miko Saragih saat membacakan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama," tegas jaksa.
Tanggapan Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dinilai terlalu berlebihan. "Kami akan sampaikan pembelaan secara lengkap pada sidang berikutnya. Klien kami tidak pernah memiliki niat jahat ataupun menerima keuntungan pribadi dalam proyek ini," ujar Juniver Girsang, kuasa hukum Nadiem.
Pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk membantah perhitungan kerugian negara yang disampaikan BPKP, serta membuktikan bahwa pengadaan Chromebook telah melalui mekanisme yang sah dan bertujuan mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah terpencil.
Profil Kasus
- Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024 yang mencurigai adanya kejanggalan dalam tender pengadaan Chromebook untuk siswa SD dan SMP di 18 provinsi.
- KPK mengembangkan penyelidikan dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada November 2025, atau sekitar lima bulan setelah ia tidak lagi menjabat menteri.
- Pengadaan tersebut menggunakan dana APBN murni dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk membeli perangkat berbasis lokal.
- Vendor yang memenangkan tender diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran dekat Nadiem, meskipun belum ada bukti aliran dana langsung.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Haruno Patriadi dijadwalkan menjatuhkan vonis pada awal Juni 2026.
[SOCIAL_TWEET]: Sidang tuntutan Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp320 miliar atas kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kerugian negara capai Rp672 miliar. Sidang vonis dijadwalkan Juni 2026. #Korupsi #NadiemMakarim #Tipikor[SOCIAL_TG]: ⚖️ Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara! Kasus korupsi Chromebook rugikan negara Rp672 miliar. Sidang masih berlanjut.
Comments (0)