Penyuap Bea Cukai Rp61 M Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdepan.id, Jakarta – Tiga petinggi PT Blueray Cargo, perusahaan jasa kepabeanan, resmi dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Terdepan.id, Jakarta – Tiga petinggi PT Blueray Cargo, perusahaan jasa kepabeanan, resmi dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/3/2025). Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap serta berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan total nilai yang diungkap dalam persidangan mencapai Rp61 miliar.
Ketiga terdakwa, yakni SW selaku Direktur Utama, AM selaku Direktur Keuangan, dan YL selaku Manajer Operasional, didakwa memberikan suap secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan adalah memberikan uang tunai, mobil mewah, paket perjalanan ke luar negeri, hingga biaya pendidikan anak pejabat penerima. Tujuannya, agar Blueray Cargo mendapat kemudahan dan pengabaian prosedur pemeriksaan fisik barang impor, termasuk manipulasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di sejumlah pelabuhan besar.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. “Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkan uang pengganti sesuai dengan jumlah suap yang telah dinikmati.”
Nilai suap sebesar Rp61 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pemberian sepanjang tiga tahun yang terbagi dalam bentuk tunai dan setara fasilitas. Jaksa merinci, setidaknya empat pejabat Bea Cukai yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah secara rutin menerima aliran dana, sementara pengurusan dokumen impor Blueray Cargo terus berjalan tanpa hambatan berarti. Praktik ini diduga mengakibatkan potensi kerugian negara dari sisi pajak dan bea masuk yang tidak terpungut.
Para terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan dan tampak tenang mendengarkan tuntutan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. “Klien kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, karena kami menilai tuntutan ini belum mencerminkan asas keadilan yang proporsional,” ujar salah satu pengacara.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan suap di lingkungan kepabeanan dan menjadi pengingat akan celah besar pengawasan di sektor logistik dan impor. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap dinamika persidangan yang berlangsung.
Comments (0)