Penampakan Tumpukan Duit Rp 8 M Bukti Kasus Sindikat Judol Hayam Wuruk

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan hasil pengungkapan sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi dari sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakart

Jul 08, 2026 - 05:32
0 0
Penampakan Tumpukan Duit Rp 8 M Bukti Kasus Sindikat Judol Hayam Wuruk

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan hasil pengungkapan sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi dari sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 9 Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), aparat memamerkan tumpukan uang tunai miliaran rupiah, puluhan mata uang asing, dan ratusan perangkat elektronik hasil sitaan.

Berdasarkan pantauan media Terdepan.id di lokasi, barang bukti disusun secara sistematis di atas meja panjang yang ditutupi kain putih. Yang paling mencolok adalah tumpukan uang rupiah yang tersegel dalam plastik transparan dan berjejer rapi; totalnya mencapai Rp 8.532.468.359. Di sampingnya, terlihat bundel mata uang asing seperti dolar AS, ringgit Malaysia, baht Thailand, dan yuan Tiongkok yang diduga digunakan untuk transaksi lintas negara oleh jaringan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Satgas Judi Online Polri. Sindikat ini diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun, mengelola sedikitnya belasan situs judi daring yang menyasar pemain di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Para tersangka memanfaatkan bangunan perkantoran di Jalan Hayam Wuruk sebagai pusat kendali operasi, lengkap dengan server cadangan dan jaringan komunikasi terenkripsi.

“Ini sindikat internasional yang terorganisasi rapi. Mereka merekrut warga lokal sebagai operator dan membagi peran secara hierarkis. Barang bukti uang tunai yang kami sita ini baru sebagian kecil dari perputaran dana mereka yang mencapai puluhan miliar per bulan,” ujar salah satu penyidik senior yang enggan disebutkan namanya.

Selain uang tunai, polisi mengamankan 127 unit CPU, 85 monitor, 43 laptop, 60 telepon seluler, dan sejumlah perangkat penyimpanan data eksternal. Perangkat-perangkat itu digunakan untuk menjalankan situs judi, mengelola deposit dan penarikan dana pemain, serta memanipulasi hasil permainan. Tim forensik siber Bareskrim kini tengah menganalisis isi server untuk melacak aliran dana ke rekening penampung di dalam dan luar negeri.

Penggerebekan dilakukan pada awal Mei 2026 setelah polisi melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi. Petugas menyamar sebagai pekerja kebersihan dan kurir untuk memetakan jam operasional serta jumlah orang yang terlibat. Saat penggerebekan berlangsung, puluhan orang didapati sedang mengoperasikan komputer dan melayani percakapan pelanggan melalui aplikasi pesan instan. Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua warga negara asing yang diduga sebagai pemodal dan perancang sistem teknologi informasi sindikat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dan Interpol untuk menelusuri aset-aset sindikat yang tersimpan di yurisdiksi asing.

Konferensi pers turut menampilkan bagan aliran dana sindikat yang rumit, melibatkan sejumlah perusahaan cangkang di luar negeri dan dompet digital tanpa verifikasi identitas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap situs judi daring yang kerap menyamar sebagai platform investasi atau permainan keterampilan. Informasi mengenai situs-situs ilegal itu, kata polisi, banyak beredar melalui media sosial dan pesan berantai yang sulit dilacak.

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku judi online hingga ke lapis paling atas. Barang bukti uang tunai Rp 8 miliar lebih yang dipamerkan hari ini menjadi simbol sekaligus bukti bahwa kejahatan siber bukanlah bisnis yang tak tersentuh hukum, melainkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial yang akan ditindak tegas oleh negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User