Pemerintah Revisi Aturan: Gaji Rp 14 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Jakarta, Terdepan.id — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menerbitkan aturan anyar yang secara signifikan memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Jakarta, Terdepan.id — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menerbitkan aturan anyar yang secara signifikan memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam ketentuan terbaru, warga negara dengan penghasilan bulanan mulai dari Rp 8,5 juta hingga mencapai Rp 14 juta kini resmi diklasifikasikan sebagai kelompok MBR.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Regulasi tersebut telah diundangkan dan berlaku efektif sejak 22 April 2025.
Langkah ini diambil dengan tujuan memperlebar akses kepemilikan rumah bersubsidi bagi lebih banyak lapisan masyarakat. Dalam naskah pertimbangan aturan yang dikutip Terdepan.id, Selasa (23/6/2026), disebutkan bahwa penyesuaian besaran penghasilan ini diperlukan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memanfaatkan berbagai kemudahan pembangunan dan perolehan rumah yang disediakan oleh negara.
"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut.
Dengan diperluasnya batasan ini, maka populasi masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi diperkirakan akan melonjak drastis. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR kerap berada di angka yang jauh lebih rendah, sehingga banyak pekerja profesional muda, pasangan baru menikah, dan pekerja sektor formal dengan gaji menengah kerap terganjal aturan lama dan kesulitan mengakses hunian bersubsidi.
Kebijakan ini mencerminkan kenyataan bahwa daya beli riil masyarakat mengalami pergeseran. Dengan melonjaknya harga properti komersial di perkotaan, pendapatan sebesar Rp 14 juta per bulan—yang dahulu dianggap golongan menengah atas—saat ini belum tentu cukup untuk membeli rumah tapak non-subsidi di wilayah Jabodetabek atau kota-kota besar lainnya. Melalui beleid anyar ini, pemerintah berharap dapat menjembatani kesenjangan antara kemampuan finansial warga dengan harga pasar yang terus meroket.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai terobosan realistis, meski tak lepas dari potensi kontroversi. Di satu sisi, kebijakan memungkinkan pekerja bergaji belasan juta untuk menikmati fasilitas negara berupa subsidi perumahan. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa stok rumah subsidi benar-benar mencukupi dan tepat sasaran, mengingat makin lebarnya spektrum penerima manfaat yang kini mencakup kelompok berpendapatan Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta.
Aturan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pengembang untuk memperluas target pasar proyek rumah bersubsidi. Dengan terbukanya keran bagi pembeli berpenghasilan lebih tinggi, segmen pasar properti bersubsidi diproyeksikan semakin kompetitif. Pemerintah pun diharapkan memperketat pengawasan agar program ini tidak disalahgunakan oleh spekulan atau oknum yang mencoba memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman belum mengeluarkan petunjuk teknis tambahan mengenai mekanisme verifikasi penghasilan dan kriteria spesifik lainnya. Masyarakat yang berminat memanfaatkan kemudahan ini diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait agar dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan kredit pemilikan rumah bersubsidi.
Comments (0)