Pangkalpinang — Kepala Bea Cukai Manipulasi Ekspor Rare Earth, 390 Ton Dicegat
Dugaan korupsi pengelolaan mineral strategis kembali mencuat. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan logam tanah jarang (rare
Dugaan korupsi pengelolaan mineral strategis kembali mencuat. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan logam tanah jarang (rare earth) yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Peran Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Bangka Belitung, Junanto Kurniawan, menjadi sorotan karena diduga menyetujui ekspor barang terlarang tersebut.
Awal Mula: Temuan Satgas Hutan
Kasus bermula dari laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mendeteksi adanya manipulasi sistematis terhadap komoditas ekspor. Penyelidikan mengerucut pada aktivitas PT PMM yang berupaya menyelundupkan rare earth keluar Indonesia, padahal masuk dalam golongan mineral superstrategis yang dilarang keras diekspor. Logam tanah jarang merupakan bahan baku teknologi tinggi seperti superkonduktor, magnet permanen, hingga komponen pertahanan, sehingga nilainya sangat tinggi bagi keamanan industri nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor negara. “Saudara JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang secara melawan hukum mengakomodasi ekspor tersebut. Padahal, dia sudah mengetahui berdasarkan hasil laboratorium PLBC Jakarta dan P2B Pusat bahwa barang milik PT PMM itu mengandung mineral tanah jarang yang dilarang diekspor,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin (8/7).
Modus: Menyamar Jadi Ilmenit
Agar bisa lolos, dokumen ekspor menyamarkan rare earth sebagai ilmenit, yakni tanah ikutan dari tambang timah yang relatif umum diperdagangkan. Perubahan nama ini menjadi pintu pertama penyelundupan. Sebab, ilmenit tidak masuk daftar larangan ekspor, sedangkan rare earth dinyatakan sebagai barang strategis yang penjualannya harus memenuhi izin ketat. Dengan kolaborasi sindikasi internal, dokumen itu diterbitkan meskipun hasil laboratorium sebelumnya telah membuktikan kandungan rare earth dalam konsentrat yang dikirim.
Rekayasa Sampling: Hanya Bagian Atas
Tidak hanya mengubah dokumen, sindikasi juga merambah ke tingkat pengujian. Tersangka Iwan Setiawan, selaku perwakilan lapangan PT PMM, meminta Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk melakukan pengambilan sampel yang tidak komprehensif. Tekniknya sederhana namun efektif: sampel hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, bukan dari seluruh lapisan material. Dengan begitu, hasil laboratorium akan menunjukkan komposisi yang tidak mencurigakan karena partikel rare earth dengan sengaja ditempatkan di bagian bawah karung. “Dari rekaman komunikasi, jelas ada arahan untuk tidak mengambil sampel secara proporsional,” tambah Syarief.
Kronologi Pengiriman yang Lolos dan Digagalkan
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebelum pengiriman terakhir, PT PMM sudah berhasil mengekspor dua kali komoditas serupa. Modus yang identik membuat dua pengiriman tersebut melenggang tanpa hambatan hingga kini negara tujuannya masih ditelusuri oleh tim penyidik. Sementara itu, pengiriman ketiga berhasil disergah:
- Pengiriman Pertama & Kedua – Dilakukan lebih awal menggunakan dokumen palsu, lolos pemeriksaan. Kini sedang dilacak oleh Kejagung untuk mengidentifikasi penerima serta potensi keterlibatan jaringan internasional.
- Pengiriman Ketiga – Berupa 15 kontainer dengan total 390 ton tanah kaya mineral. Diberangkatkan dari Pangkalpinang dan lolos pemeriksaan awal, namun berhasil dihadang dan ditahan di Batam, Kepulauan Riau, setelah ada informasi dari Satgas.
- Penahanan Tersangka – Pada Selasa (7/7) malam, Junanto Kurniawan (JK), Iwan Setiawan (IS), dan Gian Prabuharto (GP) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Saat ini, nilai total kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam tahap penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, mengingat rare earth adalah komoditas superstrategis yang harganya di pasar gelap bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, potensi kerugiannya diperkirakan sangat besar. Selain merugikan penerimaan negara, lolosnya ekspor juga melemahkan rantai pasok industri teknologi nasional yang membutuhkan mineral ini dalam jangka panjang.
Kasus ini juga membuka kembali perdebatan tentang pengawasan internal di lembaga yang seharusnya menjadi benteng perdagangan. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan menjerat aktor lain yang turut membantu atau memperoleh keuntungan dari penyelundupan tersebut.
Comments (0)