PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan ini dia

Jul 07, 2026 - 23:09
0 0
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Bupati Langkat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa partainya merasa sangat sedih dan prihatin atas peristiwa hukum yang menimpa kader mereka. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi Terdepan.id, Jumat (3/7/2026), Viva Yoga mengonfirmasi bahwa kepemimpinan PAN Sumatera Utara kini sepenuhnya diambil alih oleh DPP PAN untuk menjaga kestabilan organisasi di tingkat provinsi.

"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ujar Viva Yoga.

KPK Masih Bungkam soal Detail OTT

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kronologi penangkapan maupun dugaan pasal yang disangkakan terhadap Syah Afandin. Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan bahwa operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Langkat pada Rabu (1/7/2026) malam, namun barang bukti dan status hukum terlapor masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Viva Yoga menegaskan bahwa PAN sepenuhnya menghormati mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Ia memisahkan dengan tegas antara persoalan hukum yang dihadapi kader secara pribadi dan sikap institusi partai. "Tindakan pelanggaran hukum adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Partai tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan KPK," tegasnya.

Penonaktifan ini, menurut aturan internal PAN, bersifat otomatis bagi setiap kader yang berstatus tersangka dalam perkara pidana. DPP PAN disebut akan segera menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin DPW Sumatera Utara hingga situasi hukum Syah Afandin dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi Organisatoris

Langkah cepat PAN ini mencerminkan komitmen partai dalam menjaga marwah dan integritas di mata publik. Dalam satu dekade terakhir, partai berlambang matahari terbit itu memang kerap menunjukkan ketegasan terhadap kader yang terjerat masalah hukum, termasuk dengan memberhentikan dari jabatan struktural partai tanpa menunggu putusan pengadilan.

Bagi Syah Afandin, penonaktifan dari posisi Ketua DPW Sumut menjadi pukulan ganda. Selain harus berhadapan dengan proses hukum di KPK, ia juga kehilangan kendali atas roda organisasi partai di salah satu wilayah basis suara PAN. Sebelum menjadi bupati, Afandin merupakan politikus senior yang cukup diperhitungkan di tingkat lokal Sumatera Utara.

Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keterangan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User