Pakar ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru, Bukti Tidak Valid
Pengadilan kembali menjadi sorotan setelah seorang pakar hukum teknologi informasi mengungkapkan temuan mengejutkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ka
Pengadilan kembali menjadi sorotan setelah seorang pakar hukum teknologi informasi mengungkapkan temuan mengejutkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Nikita Mirzani. Henri Subiakto, mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga dikenal sebagai pakar Hukum ITE, memberikan keterangan yang mengguncang fondasi putusan yang selama ini dianggap final. Ia secara tegas menyatakan bahwa vonis yang menjerat artis kontroversial tersebut sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi merupakan kekeliruan serius dalam penerapan hukum.
Henri Subiakto hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon PK. Dalam testimoni tertulisnya, ia membongkar kelemahan mendasar dari konstruksi hukum yang digunakan jaksa penuntut umum. Fokus utama keberatannya tertuju pada Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, pasal yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Kronologi Pengungkapan Kejanggalan Hukum dalam Persidangan
- Analisis Awal oleh Saksi Ahli (Pra-Sidang)
Henri Subiakto melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara, mulai dari dakwaan, bukti digital, hingga putusan di tiga tingkat peradilan. Ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan. Khususnya, ia menyoroti bahwa perbuatan Nikita Mirzani tidak memenuhi seluruh elemen esensial Pasal 27B, terutama unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum". - Pemeriksaan Bukti Digital yang Cacat (Tahap Verifikasi)
Saksi ahli memaparkan bahwa bukti elektronik yang diajukan jaksa tidak melalui proses digital forensik yang sah sesuai standar ACPO (Association of Chief Police Officers) dan SNI ISO/IEC 27037. Rantai bukti (chain of custody) tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga validitas tangkapan layar dan rekaman percakapan dipertanyakan. "Barang bukti digital yang tidak dijaga integritasnya sejak awal tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan," tegasnya. - Kesalahan Interpretasi Pasal 27B (Sidang PK)
Dalam persidangan PK, Henri Subiakto menjelaskan bahwa ancaman dan pemerasan dalam UU ITE harus bersifat serius dan menimbulkan ketakutan nyata pada korban. Namun, dari transkrip komunikasi yang ada, ia menilai ucapan Nikita Mirzani lebih bersifat emosional dan spontan, bukan merupakan skema pemerasan terstruktur. Ia mencontohkan, "Kalimat 'awas kamu' dalam pertengkaran daring tidak otomatis menjadi ancaman pidana, harus ada kesengajaan dan kapasitas pelaku untuk mewujudkannya." - Rekomendasi Pembatalan Vonis (Kesimpulan Ahli)
Berdasarkan seluruh analisis, saksi ahli merekomendasikan majelis hakim PK untuk membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Nikita Mirzani. Henri menekankan bahwa kekeliruan penerapan hukum ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana ekspresi kemarahan di ruang digital bisa dengan mudah dikriminalisasi tanpa pembuktian yang ketat.
Kesaksian ini menjadi titik balik penting dalam upaya hukum luar biasa yang diajukan Nikita Mirzani. Tim kuasa hukumnya menyatakan optimisme bahwa majelis hakim PK akan mempertimbangkan secara serius analisis dari ahli yang memiliki kredibilitas tinggi, mengingat rekam jejak Henri Subiakto sebagai arsitek sejumlah regulasi teknologi informasi nasional. Di sisi lain, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut, namun sebelumnya mereka selalu meyakini bahwa bukti yang diajukan sudah memenuhi standar pembuktian pidana.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara siber, terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir. Jika PK dikabulkan, ini akan menjadi kemenangan besar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia sekaligus peringatan bagi jaksa untuk tidak asal menjerat dengan UU ITE tanpa verifikasi forensik yang valid.
Comments (0)