Pakar Hukum Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Skandal Korupsi Batu Bara
Jakarta - Semangat pemberantasan korupsi di sektor energi nasional kembali mencuat setelah serangkaian pemadaman listrik (blackout) yang melanda Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diduga kuat te
Jakarta - Semangat pemberantasan korupsi di sektor energi nasional kembali mencuat setelah serangkaian pemadaman listrik (blackout) yang melanda Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diduga kuat terkait dengan praktik curang dalam tata kelola pasokan batu bara. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas skandal yang merugikan hajat hidup orang banyak ini.
Menurut Feri, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan publik yang terganggu akibat dugaan permainan kuota dan distribusi batu bara. “Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa,” ujar Feri kepada pewarta di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa.”
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi yang selama ini konsisten menyuarakan agenda antikorupsi itu menilai kinerja Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi dan didorong agar tidak berhenti pada lapisan permukaan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menekankan bahwa pemadaman massal merupakan konsekuensi langsung dari adanya celah korupsi pada rantai pasok energi primer yang semestinya dikelola secara bersih dan akuntabel.
Investasi Publik yang Terusik
Kasus ini bermula dari terjadinya blackout yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di sebagian besar Sumatra, serta sejumlah wilayah di Jawa dan Kalimantan. Penelusuran awal Kortas Tipikor mengarah pada dugaan adanya rekayasa pemenuhan volume dan spesifikasi batu bara yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Diduga sejumlah pihak sengaja memainkan mekanisme pasokan demi keuntungan korporasi tertentu tanpa memperhitungkan risiko sistemik bagi kelistrikan nasional.
Feri Amsari menambahkan, keterkaitan antara hilangnya pasokan dan dugaan korupsi harus dilihat secara komprehensif. “Jika memang ada pelanggaran hukum yang menyebabkan listrik padam, maka semua aktor yang terlibat, baik dari penyelenggara negara maupun korporasi, wajib dimintai pertanggungjawaban,” imbuhnya. Ia mengingatkan bahwa sektor energi merupakan objek vital negara sehingga setiap penyimpangan di dalamnya masuk kategori kejahatan luar biasa yang penanganannya tidak boleh setengah hati.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri menyatakan akan terus mendalami setiap barang bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada konstruksi perkara yang utuh. Penyidik dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat di kementerian terkait, pelaku usaha pertambangan, serta operator logistik batu bara. Transparansi proses hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang hendak mempermainkan kebutuhan dasar masyarakat.
Dukungan dari pakar hukum dan aktivis antikorupsi kian mempertegas harapan agar Kortas Tipikor tidak ragu menetapkan tersangka dan mengusut hingga ke akar masalah. Publik kini menanti pembuktian nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi para perusak tata kelola energi nasional.
Comments (0)