Pajak Toko Online Berlaku 1 Agustus, Sumbang Rp 24 T ke Kas Negara

Jakarta – Pemerintah akan mulai memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang menjalankan usaha melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-comm

Jul 08, 2026 - 06:04
0 0
Pajak Toko Online Berlaku 1 Agustus, Sumbang Rp 24 T ke Kas Negara

Jakarta – Pemerintah akan mulai memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang menjalankan usaha melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan efektif per 1 Agustus mendatang. Dengan adanya aturan baru tersebut, otoritas fiskal memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga mencapai Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa potensi pajak dari sektor perdagangan digital mencatatkan tren kenaikan yang konsisten selama lima tahun terakhir. Selama ini, penerimaan dari segmen tersebut masih berada pada rentang Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. Melalui mekanisme pemungutan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap tingkat kepatuhan para pelaku usaha e-commerce meningkat signifikan dan akurasi data perpajakan dalam sistem Coretax semakin terasah.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Optimisme kenaikan penerimaan hingga dua kali lipat ini menggambarkan keyakinan Direktorat Jenderal Pajak terhadap potensi besar transaksi daring yang selama ini belum tergali optimal. Langkah tersebut juga ditempuh demi mewujudkan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital, sehingga tidak ada satu sektor pun yang lepas dari kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kebijakan pemungutan PPh bagi toko online ini merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas. Pemerintah terus memperkuat basis data dan sistem pengawasan guna menutup celah kebocoran penerimaan. Dengan pertumbuhan pasar e-commerce Indonesia yang pesat, sektor ini dinilai sudah saatnya memberikan andil yang lebih proporsional dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Sebagai langkah lanjutan, otoritas pajak akan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait mekanisme pemungutan, termasuk menetapkan platform marketplace sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan pajak. Sosialisasi secara intensif kepada para pedagang dan penyelenggara platform digital terus digencarkan menjelang tenggat waktu 1 Agustus. Diharapkan seluruh ekosistem perdagangan elektronik siap menyambut aturan baru ini sehingga target penerimaan Rp 24 triliun dapat terealisasi secara bertahap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User