OJK Perketat Regulasi Permodalan BPR, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas
Regulator memperketat pengawasan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui aturan baru yang memberikan kewenangan sanksi lebih tegas bagi bank kecil yang gagal memenuhi ketentuan modal minimu
Regulator memperketat pengawasan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui aturan baru yang memberikan kewenangan sanksi lebih tegas bagi bank kecil yang gagal memenuhi ketentuan modal minimum. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi industri BPR agar mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat. Regulasi anyar ini menjadi payung hukum yang lebih rigid dibandingkan ketentuan sebelumnya, dengan menyasar langsung pada kemampuan BPR dalam menyerap risiko operasional dan meningkatkan fungsi intermediasi.
Penguatan Daya Saing Lewat Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mendorong BPR mencapai skala ekonomi yang ideal. Menurut laporan yang diterima Terdepan.id, penguatan struktur permodalan menjadi kunci utama agar bank-bank kecil ini tidak tergerus dalam persaingan industri jasa keuangan yang kian sengit.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi yang dikutip Terdepan.id, Jumat (3/7/2026).
Penyelarasan dengan Standar Terkini
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari beleid sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Pembaruan ini juga menyesuaikan dengan sejumlah regulasi perbankan teranyar dan standar akuntansi yang berlaku. OJK menyelaraskan aturan baru ini dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah regulasi yang dapat melemahkan posisi BPR dalam menjalankan kegiatan usaha. OJK menekankan bahwa setiap BPR yang tidak mampu memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai tenggat yang ditentukan akan menghadapi sanksi administratif yang lebih progresif, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Comments (0)