Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim

Jul 08, 2026 - 05:13
0 0
Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya usai sidang vonis yang digelar Selasa (30/6/2026), Nadiem tampak tegas dan emosional, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah melawan putusan yang diyakininya tidak berdasar.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan lisensi Chrome Device Management yang melibatkan anggaran pendidikan di masa jabatannya. Jaksa menuntut hukuman berat, dan majelis hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan dengan menjatuhkan hukuman satu dekade penjara. Namun, Nadiem dengan lantang membantah semua tuduhan dan menuding majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti.”

Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada penuh keyakinan, menggambarkan tekad kuat seorang Nadiem yang merasa dikriminalisasi atas kebijakan yang diambilnya untuk memajukan pendidikan Indonesia. Ia juga menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya tidak menunjukkan keberanian untuk menatap langsung ke arahnya selama persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem. Program tersebut bertujuan menyediakan Chromebook dan perangkat lunak pendukung bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk mendukung pembelajaran digital. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Tim jaksa meyakini adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proyek strategis tersebut.

Di sisi lain, Nadiem dan kuasa hukumnya konsisten membantah keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Mereka berargumen bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan berbagai kajian teknis yang dijamin keabsahannya. Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya juga memperkuat posisi bahwa kebijakan yang diambil Nadiem semata-mata untuk kepentingan transformasi pendidikan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem memastikan akan segera mendaftarkan banding dalam waktu dekat. Mereka meyakini putusan tingkat pertama masih mengandung kelemahan dari sisi pembuktian dan pertimbangan hukum. Upaya hukum ini diharapkan membuka ruang bagi pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali secara lebih objektif seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Publik kini menanti kelanjutan kasus yang menyita perhatian luas ini. Di tengah sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia, langkah banding Nadiem menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga peradilan. Apakah upaya mantan Mendikbudristek ini akan membuahkan hasil atau justru memperkuat putusan sebelumnya, menjadi pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh waktu dan proses hukum yang berintegritas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User