Maling di Bekasi Ternyata Teman Adik Pemilik Rumah, Tahu Persis Letak Kunci
BEKASI — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di kawasan perumahan elit Royal Park Residence, Kecamatan Mustika Jaya. Seorang pemuda ber
BEKASI — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di kawasan perumahan elit Royal Park Residence, Kecamatan Mustika Jaya. Seorang pemuda berinisial IMT (19) diringkus setelah aksinya terekam dan dilaporkan oleh korban. Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan, di mana pelaku ternyata merupakan teman dari adik pemilik rumah, sehingga ia sangat mengetahui medan dan kebiasaan penghuni.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama seluruh anggota keluarganya sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah di gereja. Situasi lengang inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kronologi dan Modus Operandi
Menurut informasi yang dihimpun media kami, aksi pencurian ini bukanlah aksi acak. Pelaku IMT telah lama mengenal adik dari korban VEL. Kedekatan emosional inilah yang menjadi celah keamanan fatal. Dari pergaulannya, pelaku secara tidak langsung mempelajari pola aktivitas keluarga korban serta, yang paling krusial, mengetahui titik penyimpanan kunci cadangan rumah.
"Pelaku adalah teman dari adik korban. Karena sering bermain, dia hafal betul di mana kunci rumah itu disimpan. Saat korban sekeluarga pergi, pelaku dengan leluasa masuk menggunakan kunci tersebut tanpa perlu merusak pintu atau jendela," ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.
Akibat kejadian ini, korban VEL mengalami kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah. Menyadari kediamannya telah dimasuki orang tak dikenal saat pulang beribadah, korban yang syok segera melapor ke pihak kepolisian setempat. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan perumahan serta keterangan saksi-saksi, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota dengan cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku.
IMT akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di kediamannya. Kombes Pol Kusumo menambahkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih tergiur kesempatan karena ia sangat memahami medan dan mengetahui bahwa di hari Minggu pagi, keluarga korban rutin meninggalkan rumah untuk beribadah.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan kunci rumah di sembarang tempat yang mudah dijangkau, meskipun lingkungan tempat tinggal terkesan aman dan eksklusif. Selain itu, menjaga hubungan baik dengan tetangga serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan kunci utama mencegah aksi kejahatan serupa. Saat ini pelaku IMT mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Comments (0)