Lansia di Purwokerto Dalangi Pembunuhan Suami, 3 Eksekutor Ditangkap

Banyumas – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tabir gelap di balik kematian Eddy Yono Subagyo (67), seorang pemilik bengkel yang akrab disapa Mbah Eddy, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Kas

Jul 06, 2026 - 13:19
0 0
Lansia di Purwokerto Dalangi Pembunuhan Suami, 3 Eksekutor Ditangkap

Banyumas – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tabir gelap di balik kematian Eddy Yono Subagyo (67), seorang pemilik bengkel yang akrab disapa Mbah Eddy, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Kasus yang semula dikira peristiwa biasa ini ternyata merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh istri korban sendiri, Ifaryanti alias Yanti (61).

Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, korban pertama kali ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Sabtu dini hari, 27 Juni lalu. Penemuan jasad tersebut sontak mengguncang warga sekitar. Namun, tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Penyelidikan Mendalam Ungkap Peran Istri

Kapolresta Banyumas dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya luka akibat kekerasan pada tubuh korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengantongi bukti yang mengarah pada keterlibatan istri korban sebagai otak pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan Yanti sebagai dalang di balik pembunuhan suaminya. Motif sementara yang mengemuka adalah permasalahan rumah tangga dan penguasaan harta,” ujar Kapolresta, dikutip dari laporan Terdepan.id.

“Ini adalah kasus yang sangat memilukan. Seorang istri tega merencanakan pembunuhan terhadap suaminya dengan merekrut tiga orang eksekutor.”

Tiga Eksekutor Berhasil Diamankan

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polresta Banyumas memburu tiga orang yang diduga kuat menjadi eksekutor di lapangan. Ketiganya berinisial AN (32), BR (28), dan CL (35) yang merupakan warga sekitar wilayah Banyumas. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari seminggu setelah kematian korban.

Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh Yanti untuk menghabisi nyawa Mbah Eddy. Perencanaan pembunuhan disebut telah dirancang sejak awal Juni, dengan skenario yang disusun sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi dengan Yanti, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang-barang tersebut kini menjadi kunci untuk menjerat keempat tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, Yanti dan tiga eksekutor telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku lanjut usia yang seharusnya menghabiskan masa tua bersama pasangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami permasalahan keluarga yang berpotensi memicu tindak kekerasan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User