Langkah Strategis Pemerintah Legalkan Profesi Konten Kreator
JAKARTA, Terdepan.id – Kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para konten kreator terus menuai sorotan publik. Di balik polemik yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian Ekonom
JAKARTA, Terdepan.id – Kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para konten kreator terus menuai sorotan publik. Di balik polemik yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif mengungkapkan ada tujuan besar yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini sejatinya bukan semata-mata untuk mengontrol para pembuat konten, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mengangkat status profesi ini ke jenjang yang lebih formal dan diakui negara.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), memaparkan visi pemerintah yang ingin memasukkan profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan masuknya profesi ini ke dalam sistem klasifikasi resmi, maka pengakuan terhadap eksistensi dan legalitas para kreator konten akan semakin kokoh.
"Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya,"
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa NIB bukanlah sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap sebuah jenis pekerjaan. Selama ini, profesi konten kreator kerap kali dipandang sebelah mata karena belum memiliki landasan yuridis yang jelas dalam peta dunia usaha nasional.
Dengan terdaftarnya konten kreator sebagai entitas bisnis resmi melalui NIB, para pelaku industri kreatif ini akan mendapatkan berbagai kemudahan akses. Mulai dari kesempatan pembiayaan perbankan, program pendampingan usaha, hingga fasilitas dari pemerintah yang selama ini hanya bisa dinikmati oleh pelaku usaha yang tercatat secara formal.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa era ekonomi digital telah menghadirkan lanskap pekerjaan baru yang perlu diadaptasi oleh regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Tidak sedikit anak muda yang kini menggantungkan penghasilan utamanya dari platform media sosial, sehingga pengakuan hukum menjadi esensial demi melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja profesional.
Tim liputan Terdepan.id mencatat, respons dari komunitas konten kreator terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian menyambut positif karena melihatnya sebagai jalan menuju profesionalisme, sementara sebagian lain masih mengkhawatirkan potensi beban regulasi tambahan yang harus dipikul oleh kreator individu dan pelaku UMKM digital.
Comments (0)