KPK Periksa Lagi Ketum PP Japto di Kasus Eks Bupati Kukar, Usut Dugaan TPPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), pada Selasa (30/6/2026). Japto hadir sebagai saksi dal

Jul 07, 2026 - 23:25
0 0
KPK Periksa Lagi Ketum PP Japto di Kasus Eks Bupati Kukar, Usut Dugaan TPPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), pada Selasa (30/6/2026). Japto hadir sebagai saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana dari sektor tambang batu bara di wilayah tersebut.

Kehadiran Tanpa Komentar

Pantauan Terdepan.id di lokasi, Japto tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, ia langsung bergegas masuk ke area lobby dan menaiki lift menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut tokoh yang akrab disapa akang itu, meski sejumlah awak media sempat mencoba melempar pertanyaan singkat. Sikap serupa juga ditunjukkannya pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, memilih diam dan menyerahkan seluruh keterangan kepada penyidik.

“Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Terdepan.id.

Konteks Kasus: Dari Vonis Rita Hingga Aliran Dana Rajawali

Kasus ini bermula dari perkara Rita Widyasari yang telah berkekuatan hukum tetap. Mantan orang nomor satu di Kukar tersebut divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait izin usaha pertambangan. Dalam putusan pengadilan, terungkap bahwa gratifikasi tersebut dikumpulkan melalui mekanisme pungutan per metrik ton batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan tambang di daerah itu. Sebagian dari aliran dana itu diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke organisasi yang dipimpin Japto, melalui rekening-rekening perusahaan yang terafiliasi.

Penyidik KPK kini mengembangkan dugaan adanya upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Nama Japto semakin mencuat setelah ditemukannya bukti transfer dan komunikasi yang mengarah pada dugaan penerimaan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang diduga berasal dari kompensasi aktivitas tambang ilegal. Pemeriksaan kedua ini diharapkan dapat memperjelas apakah dana tersebut murni sebagai kontribusi legal atau terkait dengan gratifikasi yang telah ditetapkan pengadilan.

Hingga pertengahan siang, pemeriksaan masih berlangsung intensif. KPK belum menyampaikan detail apakah setelah pemeriksaan ini akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan meningkatkan status hukum Japto dari saksi menjadi tersangka. Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan mengonfirmasi keterangan dari saksi-saksi lain serta menganalisis aliran dana dari berbagai perusahaan tambang yang beroperasi di bawah kewenangan Pemkab Kukar saat Rita menjabat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User