Kejaksaan Agung Sita Lamborghini Aventador dan Ratusan Unit Alat Berat Milik Bos Tambang Kalimantan Barat
Jakarta, Terdepan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan korupsi yang melilit tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Jakarta, Terdepan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan korupsi yang melilit tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita sebuah mobil super mewah Lamborghini Aventador serta sejumlah besar alat berat yang diduga milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) yang akrab disapa Aseng. Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi besar Kejagung untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pengelolaan izin tambang.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, operasi penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung secara terencana dan tersebar di beberapa lokasi. Tidak hanya satu tempat, tim gabungan penyidik Kejagung menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset milik Aseng. Dalam kurun waktu enam hari, tepatnya dari 11 hingga 16 Juni 2026, penyidik bekerja secara maraton untuk mengamankan barang bukti sekaligus melakukan penyegelan terhadap aset-aset yang dinilai memiliki kaitan langsung dengan perkara pidana yang menjerat bos tambang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah besar ini saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku kejahatan korupsi, tetapi juga menarik sepenuhnya keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. “Kita tidak hanya bicara soal pemenjaraan. Pemiskinan terhadap pelaku korupsi, termasuk melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana, adalah prioritas tinggi agar efek jera benar-benar terwujud,” tegas Anang dalam keterangannya.
Rincian Aset dan Pernyataan Resmi Kejagung
Meski belum merilis daftar inventaris secara lengkap, informasi yang diperoleh Terdepan.id menyebutkan bahwa selain satu unit Lamborghini Aventador berwarna mencolok, penyidik juga mengangkut puluhan unit alat berat dari berbagai merek dan tipe. Alat-alat berat tersebut meliputi excavator, bulldozer, dan dump truck yang umum digunakan dalam aktivitas pertambangan skala besar. Penaksiran nilai total aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya operasi tambang yang dikelola PT QSS di bawah kendali Aseng.
Anang Supriatna secara resmi menyampaikan kronologi singkat penyitaan kepada para jurnalis. “Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka PDT alias Aseng,” ujarnya. Kutipan ini diungkapkan Anang saat memberikan konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga antikorupsi.
“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka PDT alias Aseng.”
Latar Belakang Kasus dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Aseng bermula dari pengungkapan dugaan korupsi dalam proses penerbitan dan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS. Izin yang seharusnya diterbitkan secara ketat dan sesuai aturan, diduga sarat dengan manipulasi dan praktik suap untuk mengamankan hak eksploitasi sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat. Akibat dari tata kelola yang buruk ini, potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan hilang dalam jumlah yang sangat signifikan. Angka pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun indikasi awal menunjukkan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Penyitaan Lamborghini Aventador dan ratusan unit alat berat ini menjadi pukulan telak bagi pelaku. Pasalnya, dalam banyak kasus korupsi, aset berupa alat produksi seperti alat berat kerap kali sulit dilacak karena disembunyikan atau dialihfungsikan. Keberhasilan mengamankan aset ini menunjukkan kinerja solid dari penyidik dalam menelusuri arus uang dan kepemilikan di balik perusahaan tambang tersebut. Tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menyita lebih banyak aset lain, termasuk rekening bank, properti mewah, dan kendaraan lain yang dimiliki oleh keluarga atau rekan dekat Aseng.
Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam
Langkah progresif Kejaksaan Agung ini mendapatkan perhatian luas dari publik dan pengamat hukum. Sektor pertambangan memang menjadi salah satu bidang dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi, mengingat besarnya jumlah uang yang berputar dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Dengan menyita alat produksi, Kejagung tidak hanya memotong aliran keuntungan ilegal, tetapi juga memastikan bahwa operasi tambang yang merugikan negara dapat segera dihentikan, atau setidaknya diawasi lebih ketat.
Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aseng dan PT QSS akan terus berjalan tanpa kompromi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pejabat publik yang menerbitkan izin. Negara harus mendapatkan kembali haknya,” pungkasnya. Aset-aset yang telah disita saat ini berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan akan menjadi barang bukti di persidangan. Ke depan, aset-aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Comments (0)