Kejagung Dorong Tersangka dan Saksi Buka-bukaan soal Kasus MBG

Terdepan.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kendati demikia

Jul 07, 2026 - 23:54
0 1
Kejagung Dorong Tersangka dan Saksi Buka-bukaan soal Kasus MBG

Terdepan.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kendati demikian, Kejagung tetap mendorong agar Sony dan para saksi lainnya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Febrie menjelaskan bahwa pihaknya menilai Sony tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator karena diduga kuat berperan sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Alasan Penolakan JC

Menurut Febrie, status JC hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dan bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab. Dalam konstruksi perkara MBG, Sony justru berada di posisi sentral sehingga pengajuannya tidak bisa dipenuhi. "Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua ini, membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG," ujar Febrie.

"Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama."

Meskipun demikian, Febrie menegaskan bahwa keterbukaan tetap menjadi harapan penegak hukum. Pihaknya meminta semua tersangka dan saksi untuk tidak menutup-nutupi fakta dan mengungkapkan seterang-terangnya aliran dana serta modus operandi yang terjadi. Hal ini diyakini akan membantu penyidik membongkar kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati hasil korupsi program tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola oleh BGN. Sony diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam pengadaan bahan pangan dan distribusi paket makanan bergizi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Selain Sony, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam rantai suplai yang direkayasa.

Dorong Keterbukaan Demi Pengungkapan Perkara

Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin belum tersentuh. Dengan ditolaknya JC Sony, tekanan terhadap para tersangka untuk membuka seluruh skema kejahatan justru semakin kuat. "Kami hargai setiap keterangan yang diberikan, tapi kami juga mendorong seluruh tersangka dan saksi untuk berbicara jujur. Tanpa keterbukaan, sulit bagi kami mengembalikan kerugian negara secara maksimal," tambah Febrie.

Penolakan JC ini sekaligus menegaskan komitmen Kejagung bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku utama yang mencoba meringankan hukuman melalui jalur kerja sama. Aturan JC di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung, di mana pelaku utama dikecualikan dari penerima fasilitas tersebut.

Ke depan, Kejagung berharap proses hukum kasus MBG dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi koruptor yang bermain di sektor program sosial. Masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil yang menjadi sasaran program MBG, dikhawatirkan menjadi korban dari permainan uang negara yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini untuk publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User