Jakarta, Terdepan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Kusfiardi sebagai

Kusfiardi menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 8 April 2026. Proses penggantian ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undan

Jul 08, 2026 - 06:03
0 0
Jakarta, Terdepan.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Kusfiardi sebagai

Kusfiardi menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 8 April 2026. Proses penggantian ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur tata cara pengisian jabatan anggota BS OJK pengganti antarwaktu.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. "Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Puan di hadapan para anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menegaskan bahwa seluruh mekanisme penggantian telah berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan memiliki peran penting dalam mengawal proses seleksi dan penetapan anggota badan pengawas sektor jasa keuangan ini.

Peran Strategis BS OJK

Badan Supervisi OJK memiliki fungsi vital dalam mengawasi kinerja Dewan Komisioner OJK, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Kehadiran anggota baru ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi finansial.

Pengangkatan Kusfiardi menandai komitmen DPR dalam menjaga kestabilan dan integritas sektor keuangan Indonesia. Menurut laporan yang dihimpun Terdepan.id, proses penggantian antarwaktu ini dilakukan tanpa mengganggu kinerja BS OJK yang tetap berjalan normal selama masa transisi.

Proses ini murni menjalankan amanat UU P2SK. Kami pastikan penggantian dilakukan secara cepat dan tepat agar fungsi pengawasan terhadap OJK tidak terhambat, demikian disampaikan sumber di lingkungan DPR yang enggan disebutkan identitasnya.

Badan Supervisi OJK sendiri dibentuk sebagai respons atas kebutuhan penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga yang mengatur dan mengawasi industri keuangan Indonesia senilai ribuan triliun rupiah. Dengan adanya penyegaran anggota ini, publik berharap pengawasan terhadap OJK akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

DPR menegaskan bahwa sosok yang ditunjuk telah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan yang ketat, sejalan dengan standar yang ditetapkan dalam UU P2SK. Kusfiardi dijadwalkan akan segera dilantik dan memulai masa tugasnya untuk sisa periode jabatan yang ditinggalkan oleh Hermawan Bekti Sasongko.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User