Jakarta — Struktur Kelembagaan Kemenkeu Dirombak, Bocoran PANRB Terungkap

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merampungkan desain baru organisasi dan tata kerja (OTK

Jul 08, 2026 - 20:10
0 0

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merampungkan desain baru organisasi dan tata kerja (OTK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bocoran dari lingkup perumus kebijakan menyebut, restrukturisasi ini akan menjadi salah satu yang paling ambisius dalam dua dekade terakhir, dengan fokus pada konsolidasi fungsi penerimaan negara dan pemangkasan besar-besaran unit eselon I. Informasi yang dihimpun Terdepan menunjukkan bahwa opsi radikal seperti pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai ‘superbody’ yang mengintegrasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hampir pasti terwujud, menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sumber internal PANRB yang menangani langsung penyusunan naskah akademik mengungkapkan bahwa struktur baru Kemenkeu akan menganut prinsip “ramping, tangkas, dan terintegrasi”. Saat ini, Kemenkeu mengelola 18 unit eselon I yang mencakup satu Sekretariat Jenderal, satu Inspektorat Jenderal, sepuluh Direktorat Jenderal, tiga Badan, dan tiga instansi vertikal lainnya. Dalam desain yang sedang dimatangkan, jumlah itu akan menyusut drastis menjadi hanya 12 hingga 14 unit eselon I, dengan penyederhanaan pada lapisan direktorat dan subdirektorat. Pemangkasan jabatan struktural diproyeksikan mencapai 30 persen, yang diperkirakan menghasilkan efisiensi anggaran operasional hingga Rp2 triliun per tahun. “Kami sedang memetakan kembali seluruh tupoksi. Tidak ada lagi ego sektoral antar-direktorat; fungsi pengelolaan penerimaan, kebijakan fiskal, dan perbendaharaan akan ditaruh dalam klaster yang lebih koheren,” ujar sumber tersebut di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Selain penggabungan DJP dan DJBC ke dalam BPN, rancangan juga mengarah pada peleburan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ke dalam Sekretariat Jenderal, serta penguatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai think tank utama yang menangani seluruh riset makro-fiskal. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) diusulkan tetap berdiri sendiri namun dengan rentang kendali yang lebih ramping, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melebarkan sayap dengan menambahkan fungsi pengelolaan aset daerah di bawah supervisinya. Transformasi ini juga akan menyentuh tingkat teknis: sistem informasi yang tadinya terfragmentasi akan dilebur menjadi satu enterprise resource planning (ERP) berbasis cloud agar wajib pajak dan pengguna layanan cukai hanya berinteraksi dengan satu portal.

Analisis: Antara Ambisi dan Risiko Operasional

Rencana restrukturisasi ini membawa dua wajah sekaligus: efisiensi birokrasi yang signifikan dan risiko disintegrasi layanan selama masa transisi. Pengalaman berbagai negara—seperti pembentukan Revenue and Customs Authority di Inggris—menunjukkan bahwa integrasi pajak dan bea cukai mampu menekan biaya kepatuhan (compliance cost) hingga 15-20 persen dan meningkatkan kepatuhan sukarela karena basis data perpajakan dan kepabeanan saling mengisi. Namun, transisi semacam itu rata-rata membutuhkan waktu 3-5 tahun dan kerap diwarnai resistensi internal yang tajam dari pegawai yang khawatir kehilangan jabatan atau perubahan kultur kerja. “Jangan sampai mesin penerimaan negara yang saat ini menjadi tulang punggung fiskal justru terganggu performanya karena goncangan reorganisasi. Mitigasi harus detail, dan sunset clause perlu diterapkan agar tidak terjadi kevakuman kewenangan,” tegas Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira.

Dari sudut teknologi, penggabungan sistem informasi antara DJP (SIDJP, e-Filing, e-Faktur) dan DJBC (CEISA) merupakan proyek legacy yang sangat kompleks. Kedua sistem berjalan pada platform berbeda dan memiliki standar keamanan data yang tidak seragam. Investasi awal untuk integrasi ini ditaksir mencapai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun, namun akan terbayar dalam 5-7 tahun melalui penghindaran duplikasi belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta peningkatan potensi penerimaan dari analitik data terintegrasi. Pemerintah tampaknya menyadari risiko ini; bocoran dari PANRB menyebutkan bahwa proses transisi akan digelar secara parallel run selama setahun penuh, di mana struktur lama dan baru berjalan berdampingan sembari dilakukan migrasi data secara bertahap.

Di sisi lain, restrukturisasi ini akan menguras energi politik internal. Sejumlah pejabat eselon I dikabarkan telah melakukan manuver untuk mempertahankan unitnya, sementara serikat pekerja di lingkungan Kemenkeu menyatakan akan mengawal proses ini agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Rancangan Peraturan Presiden tentang OTK baru Kemenkeu ditargetkan selesai akhir tahun ini, dengan masa implementasi penuh pada triwulan ketiga 2026. Jika berhasil, Kemenkeu akan menjadi kementerian dengan struktur paling modern di Asia Tenggara, dan Indonesia akan menjadi negara pertama di kawasan yang sepenuhnya menyatukan otoritas pajak dan bea cukai dalam satu atap terintegrasi.

Perbandingan Struktur Kemenkeu Saat Ini vs. Usulan Bocoran PANRB
Unit Saat Ini Unit Usulan Perubahan Kunci
DJP dan DJBC (terpisah) Badan Penerimaan Negara (BPN) Integrasi penuh fungsi perpajakan dan kepabeanan dalam satu badan
Ditjen Perimbangan Keuangan Dilebur ke Sekretariat Jenderal Fungsi ditangani oleh biro khusus di bawah Setjen, jabatan struktural dipangkas
Tiga Badan (BKF, BPPK, BKN) Dua Badan: BKF dan Badan Pengembangan SDM Badan Pengelolaan Kekayaan dilebur dengan DJKN; SDM digabung
18 unit eselon I 12–14 unit eselon I Pemangkasan 25–30% unit, penghematan anggaran Rp2 triliun/tahun

Rencana ambisius ini mengundang optimisme sekaligus pertanyaan kritis dari publik dan kalangan profesional. Besar harapan agar kali ini reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada kertas akademik, tetapi terwujud dalam peningkatan kualitas layanan dan penerimaan negara yang lebih berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User