Hilman Latief Akui Diperiksa KPK Soal Kebijakan Kuota Haji
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan koru
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Terdepan.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Hilman Latief keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker. Kepada awak media yang telah menunggu, Hilman menyampaikan bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik seputar kebijakan pembagian kuota haji.
“Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja, kebijakan. Tentang kuota aja,” ujar Hilman singkat.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih berkisar pada aspek regulasi dan kebijakan yang dijalankan Kementerian Agama pada periode jabatannya sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hilman menjabat posisi tersebut sejak 2019 hingga 2023, periode yang bersinggungan langsung dengan masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan Kedua sebagai Saksi
Ini merupakan kali kedua Hilman Latief dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama. Pada pemanggilan sebelumnya, ia juga dimintai klarifikasi terkait proses pengambilan kebijakan internal kementerian yang berkaitan dengan alokasi kuota jemaah haji.
Saat disinggung apakah ada konfirmasi spesifik terkait dokumen atau bukti lain yang diminta penyidik, Hilman enggan memberikan perincian. Ia hanya menegaskan bahwa keterangan yang diminta bersifat umum dan merupakan informasi rutin terkait kebijakan yang telah dijalankan.
KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Hilman Latief. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, pemanggilan sejumlah mantan pejabat eselon I di Kementerian Agama menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran kebijakan yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam struktur perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pihak lain sebagai tersangka. Tim penyidik menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota tambahan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar hak-hak jemaah haji reguler.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kuota tambahan yang diberikan kepada penyelenggara haji khusus tanpa melalui mekanisme yang transparan. Kebijakan tersebut diduga mengabaikan prinsip keadilan bagi jemaah haji yang telah lama mengantre dalam daftar tunggu. Sejumlah saksi dari kalangan pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun silih berganti dipanggil untuk menjelaskan kronologi pengambilan keputusan tersebut.
Hilman sendiri ketika masih menjabat sempat beberapa kali menyampaikan ke publik terkait teknis pembagian kuota dan komposisi antara haji reguler dan haji khusus. Oleh karena itu, kesaksiannya dinilai krusial dalam mengungkap sejauh mana kebijakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Terdepan.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)